Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Telah Dibuka, Begini Cara dan Syarat Daftarnya

Senin, 01 Agustus 2022 | 10:30
Dok. Instagram @prakerja.go.id

Cara mendaftar kartu prakerja gelombang 39

GridHype.ID -Kabar gembira buat masyarakat Indonesia.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 akhirnya resmi dibuka.

Bagi kamu yang ingin tahu cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 39 sebaiknya simak artikel berikut ini sampai selesai.

Yuk kita simak selengkapnya!

Sebagaimana diketahui, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 telah dibuka pada hari Minggu (31/7/2022) kemarin.

Pengumuman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 39 diketahui dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, segera klik gabung pada gelombang yang dibuka.

"Tepat pukul 12.00 WIB Gelombang 39 sudah dibuka! Segera klik "Gabung Gelombang" pada dashboard Kartu Prakerja kamu!"

"Untuk yang belum daftar, segera daftar sekarang untuk bisa gabung di gelombang 39 ini," tulis akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Delapan Daftar Orang Ini Tak Bisa Lolos Seleksi Program Kartu Prakerja, Siapa Saja Mereka?

Lantas, bagaimana cara gabung gelombang dan syarat mendaftar?

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 dilakukan di laman resmi www.prakerja.go.id.

Status pendaftaran bisa diketahui dari dashboard akun Prakerja.

Sebelum klik gabung gelombang, peserta harus melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Pendaftar memilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.

Apabila muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik Gabung jika sudah selesai.

Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Pendaftar harus klik 'Saya Menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran peserta dinyatakan selesai.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka, Ternyata Begini 5 Tips Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Namun, apabila belum mempunyai akun Kartu Prakerja, simak langkah berikut ini:

a. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;

b. Masukkan alamat email;

c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;

d. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar;

e. Klik "Gabung Gelombang";

f. Klik pernyataan persetujuan;

g. Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 39;

h. Pendaftaran selesai.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 33 Akhirnya Resmi Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Dilansir laman Kartu Prakerja, pendaftar harus sebagai pencari kerja/pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftar juga harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Saat ini, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Lalu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.

Diketahui, pendaftar akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email saat tanggal pengumuman.

Lalu, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos akan menerima notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun.

Apabila belum dinyatakan lolos, kamu bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akunmu.

Sementara itu, peserta yang lolos seleksi harus login ke akun Prakerja.

Peserta harus menonton tiga video tentang Kartu Prakerja agar dapat melihat nomor Kartu Prakerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Dibuka, Login www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang"

Baca Juga: Buruan Jangan sampai Ketinggalan! Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya