GridHype.com - Sebagai informasi kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja untuk pencari kerja pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau mereka yang ingin meningkatkan kompetensi.
Bagi setiap peserta yang lolos untuk seleksi program kartu Prakerja, akan mendapat bantuan dana sebesar Rp3.35 juta.
Untuk rinciannya,Rp1 juta akan dialokasikan untuk pelatihan, kemudian insentif Rp2.4 juta, serta insentif survei Rp150 ribu.
Sementara itu, program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh siapapun, masyarakat yang membutuhkan pelatihan gratis dapat memanfaatkannya dengan baik.
Namun yang perlu Anda tahu, terdapat 8 daftar orang yang tidak bisa ikut program Kartu Prakerja.
Jika kamu masuk salah satu dari 8 daftar orang tersebut maka bisa dipastikan tidak bisa lolos seleksinya.
Siapa saja mereka?
Dikutip dari laman resminya, berikut ini daftar orang yang dipastikan tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Jauhkan Diri dari Setan, Simak Doa Memohon Perlindungan dari Gangguan Makhluk Tak Kasat Mata
Pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan formal atau tercatat sebagai siswa aktif pada data Kemdikbud.
Anggota TNI/POLRI.
Termasuk juga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu para kepala desa ataupun perangkat desa juga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja.
Pejabat negara maupun anggota DPR/DPRD.
Penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah terutama (PKH dan BPNT) yang terdaftar DTKS Kemensos juga tidak diizinkan mengikuti program Kartu Prakerja.
Berlaku juga bagi peserta yang pernah bergabung menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Terakhir, sudah ada 2 orang yang mengikuti program Kartu Prakerjadalam waktu yang bersamaan.
Itulah tadi 8 kategori orang yang tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja keluaran pemerintah.
(*)