Buruan Jangan sampai Ketinggalan! Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:00
Instagram

Cara daftar kartu prakerja

GridHype.ID -Kabar gembira buat kamu yang tengah menantikan pendaftaran kartu prakerja tahun ini.

Sebab, pendaftaranKartu Prakerja gelombang 28 sudah dibuka loh.

Program Kartu Prakerja ini sudah dimulai sejak hari Senin (9/5/2022) kemarin.

Bagi kamu yang berminat, segera mendaftarkan diri atau login melalui situs resmi Prakerja di prakerja.go.id.

Sebelum medaftar, kamuwajib menyimak apa saja persyaratan dan persiapannya, misalnya membuat akun Prakerja terlebih dulu, serta mengetahui link untuk mendaftar Prakerja gelombang 28.

Berikut link, syarat, dan cara bikin akun untuk daftar Prakerja gelombang 28.

Link daftar Prakerja

Seperti diketahui, manajemen Prakerja hanya menyediakan laman resmi pendaftaran program Kartu Prakerja di prakerja.go.id.

Mereka mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ingin mengikuti program Prakerja, untuk berhati-hati dan waspada akan adanya penipuan yang mengatasnamakan Prakerja, misalnya situs atau tautan palsu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Program Kartu Prakerja Gelombang 24 Bakal Dibuka Pekan Ini, Yuk Simak Cara Daftarnya

Syarat daftar Prakerja gelombang 28 Berdasarkan informasi di laman Prakerja, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

1. WNI berusia 18-64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara bikin akun Prakerja

Akun Prakerja hanya bisa dibuat melalui laman resmi Prakerja di prakerja.go.id.

Baca Juga: Cuma Dibuka 3 Hari, Buruan Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Simak Penjelasan Bagaimana Cara Daftarnya Lengkap!

Berikut caranya:

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id

2. Masukkan alamat email yang masih aktif pada halaman depan laman Prakerja, klik bulatan berwarna biru yang ada di samping kanan kolom email.

3. Masukkan kembali alamat email yang sebelumnya kamu gunakan, kali ini beserta kata sandinya.

4. Berikan tanda centang pada kolom persetujuan, kemudian Klik "Daftar".

5. Pesan berisi tautan untuk memverifikasi akun akan dikirimkan melalui email.

6. Buka email yang masuk dan verifikasi akun dengan mengklik teks "verifikasi sekarang" pada email yang diterima.

7. Pembuatan akun Prakerja pun selesai.

Cara masuk dashboard Prakerja

Dikutip dari Kompas.com (6/1/2022), jika kamuingin masuk ke dashboard Prakerja, gunakan akun yang sudah kamubuat sebelumnya.

Caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke lamanprakerja.go.id.

2. Klik "Masuk" yang ada di bagian menu yang terletak di bagian kanan atas laman.

3. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.

4. Selesai, kamu telah masuk di dashboard Prakerja milik kamu sendiri.

Setelah masuk ke akun, kamu bisa memulai proses pendaftaran dengan mengisikan data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya kamu diminta memasukkan nomor ponsel yang juga didaftarkan untuk akun rekening/e-wallet yang akan dipilih untuk menyalurkan dana insentif nantinya, jika lolos seleksi.

Pilihannya adalah rekening BNI, rekening BCA, OVO, GoPay, LinkAja, dan Dana.

Itulah link, syarat, dan cara bikin akun Prakerja untuk mendaftar program Prakerja gelombang 28 yang dibuka sejak hari Senin (9/5/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Ini Link, Syarat, dan Cara Bikin Akun"

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com