Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 33 Akhirnya Resmi Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:15
Kartu Prakerja

Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja

GridHype.ID -Kabar gembira nih buat kamu yang telah menantikan pendaftaran Kartu Prakerja.

Sebab, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 kini telah resmi dibuka.

Bagi kamu yang ingin mendaftarKartu Prakerja Gelombang 33, sebaiknya simak artikel berikut ini sampai selesai ya!

Melansir dari Tribunnews.com, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 ini dilaksanakan pada Jumat (17/6/2022) kemarin.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 33 akan mendapatkan insentif dengan total Rp 2,4 juta.

Insentif tersebut, diberikan kepada peserta Kartu Prakerja Gelombang 33 sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33?

Apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33?

Berikut Tribunnews.com telah rangkum cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33:

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Akhirnya Telah Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Login Prakerja

Buat Akun Prakerja

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33, pastikan kamu sudah memiliki akun Prakerja.

Bagi kamu yang belum memiliki, berikut cara membuat akun Prakerja:

1. Kunjungi situs www.prakerja.go.id.

2. Pilih menu Daftar Sekarang.

3. Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

4. Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

5. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Buruan Jangan sampai Ketinggalan! Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33:

1. Setelah berhasil membuat akun, login di https://dashboard.prakerja.go.id.

2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamusesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

4. Lakukan verifikasi nomor handphone.

5. Klik Kirim.

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi.

7. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar.

8. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

Baca Juga: Kabar Gembira, Program Kartu Prakerja Gelombang 24 Bakal Dibuka Pekan Ini, Yuk Simak Cara Daftarnya

9. Berikutnya, kamuwajib mengikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

10. Klik Mulai Tes Sekarang.

11. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pilih Gelombang yang kamuinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

13. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya.

14. Setelah mengisi Gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

15. Tahap pendaftaran Selesai.

16. Selanjutnya kamuakan menerima notifikasi apakah kamulolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

1. WNI.

2. Minimal berusia 18 tahun.

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- Pekerja (buruh atau karyawan)

- Wirausaha

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

4. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM

5. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya

6. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Tahap seleksi

Melansir dari Kompas.com, ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.

Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

Kedua, penyaringan berdasarkan daftar terlarang atau blacklist.

Dalam aturannya, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar dan masuk daftar hitam (blacklist), yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.

Sementara proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya