GridHype.ID -Sosokartis sensasional, Nikita Mirzani nampaknya selalu saja ramai jadi bahan pembicaraan masyarakat.
Apalagi Nikita Mirzani belum lama ini terjerat kasushingga dilaporkan kepihak kepolisian.
Bahkan rumah Nikita Mirzanidi kawasan Petukangan, Jakarta Selatan sempat didatangi polisi pada pagi dinihari (15/6/2022) sekitarpukul 03.00 WIB.
Usut punya usut, Nikita Mirzani rupanya dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Akibatnya, Nikita Mirzani kini benar-benar terancam masuk penjara usai proses mediasi gagal.
Melansir Kompas.com via Sosok.ID, proses mediasi gagal lantaran Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.
"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, Sabtu (25/6/2022).
Kasus pencemaran nama baik
Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu unggahan di media sosial.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet.
Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura pun mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita Mirzani yang menampilkan foto Dito .
Unggahan itulah yang mendasari Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Unggahan Nikita dianggap menuduh Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
"'Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra'," ucap Luvino.
Padahal Dito mengaku ia tidak mengenal dan tidak pernah berinteraksi dengan Nikita Mirzani.
"Itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," ucap Yafet.
Isi dari unggahan Nikita Mirzani itu kini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Laporan telah diproses
Laporan dari Dito Mahendra kini telah diproses pihak kepolisan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.
Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.
Tantangan Berat Nikita Mirzani, Sudah Terancam Masuk Penjara, Kini Pikirkan Asetnya di Holywings
Melansir dari Tribun-Medan.com, artis Nikita Mirzani kini benar-benar mendapat tantangan berat.
Bagaimana tidak, sudah terancam masuk penjara karena kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, kini ikut memikirkan asetnya di Holywings.
Nikita Mirzani pun turut bekomentar setelah izin usaha Holywings dicabut pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Seperti diketahui, NIkita Mirzani termasuk ikut sebagai pemegang saham tempat hiburan tersebut.
Namun, Nikita mengaku tidak tahu menahu terkait permasalahan (Holywings) tersebut.
Ia menegaskan jika permasalahan adanya dugaan penistaan agama bersumber dari manajemen Holywings.
"Gak tau gua, gak tau apa-apa. yang jelas di HW (Holywings) engga tau apa-apa di sana," kata Nikita Mirzani di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Nikita menilai jika Hollywings telah membuat lapangan pekerjaan bagi semua karyawan.
Namun kembali lagi, ia tak mau bicara banyak terkait pencabutan izin usaha tersebut.
Niki biasa disapa meminta awak media menanyakan langsung kepada manajemen Holywings.
"Kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. tanya aja langsung ke manajemen. Namanya orang punya kesalahan, itu wajar. nanti kita bisa memperbaiki," ujar Nikita Mirzani.
Mantan istri Dipo Latief ini pun tak terlalu merasa khawatir sebagai salah satu pemegang saham Hollywings meskipun dicabutnya izin usaha sebanyak 12 outlet di Jakarta.
"Gua gak tau, ya wallahualam lah, tapi lihat juga di belakang HW, banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," pungkasnya.
Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
(*)