'Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet', Nikita Mirzani Bak Punya Musuh di Mana-mana, Netizen Kompak Kirim Karangan Bunga ke Polresta Serang Kota

Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:30
(Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani Jadi Tersangka.

GridHype.ID - Aktris Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Hal ini diketahui pertama kali saat tersebarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani di berbagai grup WhatsApp pada 17 Juni 2022.

Melansir Kompas.com, surat tersebut menyebutkan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggak 13 Juni 2022.

Surat itu juga tampak ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Diketahui pula pihak Kejari Serang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah kami terima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Rezkinil Jusar.

Baca Juga: Gegara Nikita Mirzani Jadi Go Publik? Unggahan Luna Maya Bikin Heboh, Mendadak Pamer Dapat Kiriman Khusus Diduga dari Pacar Barunya: Aku di Sini Untukmu

Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.

"Iya, (yang bersangkutan) Polresta Serang Kota," ujar Rezkinil Jusar.

Usai Nikita ditetapkan sebagai tersangka,Polresta Serang Kota, Banten dipenuhi karangan bunga, Kamis (23/6/2022).

Ya, warga berbondong-bondong mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang resmi menjadikan Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik.

Mengutip Tribunnews.com, karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.

Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.

"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.

Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.

"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulis salah satu ucapannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Buka-bukaan Soal Biang Kerok Masalahnya dengan Dito Mahendra, Sebut Nama Nindy Ayunda hingga Askara

Nikita Mirzani Minta Perlindungan

Melansir Kompas.com, aktris Nikita Mirzani telah melakukan pengaduan ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri pada Rabu (22/6/2022).

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya melakukan aduan ke Propam mengenai dugaan ketidakprofesionalan pihak dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.

“Nikita hari ini tgl 22 Juni sudah membuat laporan aduan ke Propam yang diterima bapak Agus Mulyana yang pada intinya ada dugaan,” ujar Fahmi di Mabes Polri, Rabu.

“Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidak profesionalan. Jadi intinya seperti itu,” lanjut Fahmi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dito Mahendra, Kini Malah Gantian Ngadu ke Propam Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com