Sama Sekali Tak Kenal Nikita Mirzani, Dito Mahendra Kaget Dituding Sebagai Penipu, Kuasa Hukum Ikut Prihatin Nyai Jadi Tersangka

Senin, 27 Juni 2022 | 14:30
Instagram

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani

GridHype.ID - Kabar Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra memang menuai sorotan publik.

Usut punya usut, hal ini bermula saat Nikita Mirzani menyenggol Dito Mahendra dengan menyebutnya sebagai penipu di media sosial.

Padahal, sperti diberitakan Tribunnews.com, Dito Mahendra mengaku sama sekali tidak pernah berhubungan bahkan tidak mengenal Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafety Rissy pun menjelaskan bahwa kliennya sudah menyampaikan beberapa hal kepadanya.

Salah satunya mengenai hubungan Dito Mahendra dengan Nikita Mirzani itu.

Makanya, Dito Mahendra merasa kaget dengan postingan Nikita yang menyinggungnya.

"Kita sudah berbicara secara personal pada Mas Dito, itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu," kata Yafety Rissy, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (25/6/2022).

"Karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," sambungnya.

Yafety juga menegaskan bahwa Dito tak pernah berinteraksi dengan Nikita Mirzani dalam hal apapun.

Baca Juga: Bantah Tegas Tudingan Teror Nikita Mirzani Usai Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Ungkap Hal ini, Nyai Ketahuan Bohong?

Perihal tuduhan, sang kuasa hukum menganggap hal itu merupakan hal yang sangat serius.

"Tidak pernah berinteraksi baik secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, menipu, PHP," terang Yafety.

"Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," tambahnya.

Kini, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Menanggapi Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti dikutip dari Grid.ID, Yafet Rissy mengungkapkan pihaknya turut prihatin.

"Tentu kita sangat prihatin dengan situasi itu, tidak ada seorang pun yang happy atau senang atas penetapan sebagai tersangka, kita sangat prihatin," ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Kendati demikian, kejadian ini juga bisa memberikan hikmah bagi semua orang agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Tetapi itu juga baik dalam memberikan pelajaran hukum dan sosial bahwa menggunakan media sosial itu harus berhati-hati," ungkap Yafet Rissy.

Pasalnya, terdapat hukum yang mengatur dan membatasi perkataan tidak menyenangkan di media sosial.

Baca Juga: Beredar Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Dapat Apresiasi Selangit hingga Dibanjiri Karangan Bunga

"Ada ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE yang tadi saya katakan pasal 27 ayat 3 pasal 36, pasal 45 ayat 2 dan juga pasal 51 ayat 2 itu sudah dijelaskan juncto pasal 311 KUHP pidana."

"Bahwa Kita dibatas kebebasan kita kemerdekaan kita, dibatasi oleh kebebasan hak orang lain dan kebebasan itu tidak mutlak kita pakai untuk apalagi mencederai pihak lain saya kira itu tidak patut," ungkap Yafet Rissy.

KemudianRissy mengungkapkan pihaknya berharap proses hukum terhadap Nikita Mirzani tetap terus berlanjut.

"Kita berharap ini lanjut," tutup Yafet Rissy.

Baca Juga: 'Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet', Nikita Mirzani Bak Punya Musuh di Mana-mana, Netizen Kompak Kirim Karangan Bunga ke Polresta Serang Kota

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com, Grid.ID