Begini Cara Cek Kamu Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Cukup Siapkan STNK

Rabu, 29 Juni 2022 | 16:00
(tangkapan layar ETLE Jatim)

Website ETLE Jatim

GridHype.id-Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan tilang elektronik di jalan tol sudah di mulai sejak 1 April 2022 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tileng elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Lantas bagaiaman cara pengendara mengetahui dirinya terkena tilang atau tidak saat di jalan tol?

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, pengendara dapat mengunjungi website berikut ini.

Pengendara dapat melakukan cek tilang secara online dengan mengunjungi lamanhttps://etle-pmj.info/id/check-data.

Selanjutnya pengendara tinggal melakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Baca Juga: Sistem One Way Diberlakukan, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Tilang Saat Filterisasi Ganjil-Genap di Tol Cikampek, ini Jadwalnya

  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Sanksi pelanggaran tilang elektronik

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Polisi Tak Lagi Menilang di Jalan, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Besaran Dendanya

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya