Hati-hati! Ini Deretan Pelanggaran yang Bakal Terekam Kamera Tilang Elektronik

Sabtu, 22 Februari 2020 | 08:00
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI

Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil.

GridHype.ID-Pengendara sepeda motor dan mobil perlu waspada dan hati-hati.

Pemerintah baru saja menerapkan sistem tilang secara elektronik menggunakan CCTV.

Tentu saja, bagi pengendara yang nekat dan tidak patuh lalu lintas akan mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk menebus denda pelanggarannya.

Beberapa titik di Jakarta pun sudah menerapkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga: Daging Ikan Lele dengan Banyak Bintik Putih Sempat Viral, Peneliti Ungkap Fakta Berikut ini, Aman Untuk Dimakan?

Di tahun 2020, Polda Metro Jaya akan menambah E-TLE sehingga total menjadi 105 kamera.

Ada beberapa pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik baik untuk pengendara motor maupun mobil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera E-TLE.

"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Farhi kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: Pernah Hidup Dipenjara Berkali-Kali Karena Hal ini, Rumah Ustaz Kondang ini Jadi Sorotan Netizen, Sejuk dan Punya Fasilitas Mewah Untuk Anak

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas:

1. Melanggar Batas Kecepatan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

Baca Juga: Banyak Peminat Sampai Keteteran, Begini Trik Wedding Organizer Cianjur Tipu Ratusan Calon Pengantin

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

4. Kendaraan Tidak Terdaftar

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Deretan Kode Raffi Ahmad yang Syiratkan Keinginannya Punya Anak Perempuan : Kalau Adiknya Rafathar Cewe Gimana?

5. Pelanggaran pada Bahu Jalan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, terdapat tambahan fitur kamera ETLE untuk pengendara motor.

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Fahri seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: Penuh Haru! Calon Polisi Ini Viral Karena Cium Kaki Penjual Gado-gado dan Sate Keliling

Bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran rambu

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran penggunaan helm

Jadi, mulai sekarang selalu tertib berkendara karena meski tak ada polisi, kamu bisa tertangkap kamera tilang elektronik dan tetap kena sangsi!

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Waspada, Ini Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil.

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya