Sang Adik Dapat Rumah hingga Aset Kripto dari Indra Kenz, Polisi Ungkap Peran Nathania Kesuma dalam Kasus Trading

Minggu, 24 April 2022 | 03:30
Instagram @nathaniakesumaa

Adik Indra Kenz resmi ditahan

Gridhype.id- Kasus yang menimpa Indra Kenz masih terus bergulir hingga kini.

Sejumlah nama mulai terseret, bahkan ditetapkan pula sebagai tersangka.

Selama ini, Indra Kenz dikenal sebagai sosok yang tajir melintir.

Namun siapa sangka, kekayaan tersebut justru membuat dirinya berurusan dengan pihak kepolisian.

Beberapa waktu lalu, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, adik Indra Kenz menyusul mereka lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus trading tersebut.

Adapun pihak kepolisan telah membenarkan bahwa ada sosok yang kembali menjalani penahanan.

“Atas nama NK dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan tanggal 20 April 2022,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polr Kombes Po. Gatot Repli Handoko, S.I.

Dilansir dari Tribun Seleb, polisi mengungkap 3 peran adik Indra Kenz dalam kasus penipuan tersebut:

Menerima Aliran Dana

Baca Juga: Berulang Kali Mengelak, Vanessa Khong dan Ayahnya Justru Terancam 5 Tahun Penjara Lantaran Kasus Binomo Indra Kenz

Nathania Kesuam diketahui menerima aliran dana dari kakanya dengan jumlah yang tidak sedikit.

Meski demikian, belum ada keterangan lanjut mengenai penggunaan dana tersebut.

Kombes. Pol. Gatot Repli membeberkan nominal uang yang diterima Nathania dari Indra Kenz, yaitu senilai Rp9.443.436.000,-.

Memiliki Rumah dari Indra Kenz

Siapa sangka, Indra Kenz pernah membeli sebuah rumah dengan atas nama adiknya, Nathania Kesuma.

Adapun rumah tersebut berlokasi di Medan.

“Indra Kesuma membeli rumah atas nama Nathania Kesuma,” jelas pihak kepolisian.

Memiliki Akun Kripto dengan Nominal Rp53 Miliar

Tak hanya rumah, Nathania juga mendapatkan asset kripto sebesar Rp35 miliar dari Indra Kenz.

Berdasarkan beberapa hal di atas, kini Nathania Kesuma kini tengah menjalani penahanan.

Baca Juga: Kecipratan Uang yang Diberikan Indra Kenz Hasil Penipuan Aplikasi Trading, Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Resmi Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri

Dirinya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman yang diterima Nathania adalah 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: 'Diperiksa Sebagai Saksi pun Tidak' Vanessa Khong Ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Tuding Sosok Lain yang Nikmati Aliran Dana Indra Kenz

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Seleb