Berulang Kali Mengelak, Vanessa Khong dan Ayahnya Justru Terancam 5 Tahun Penjara Lantaran Kasus Binomo Indra Kenz

Rabu, 20 April 2022 | 16:00
Instagram.com/@vanessakhongg

Vanessa khong dan Indra Kenz

Gridhype.id- Pemeriksaan mengenai kasus Binomo yang dialami Indra Kenz masih terus berlanjut.

Tak seorang diri, sejumlah nama diketahui menjadi incaran pihak kepolisian, di antaranya adalah Vanessa Khong dan sang ayah.

Vanessa Khong adalah kekasih Indra Kenz yang selama ini kerap mengelak soal aliran dana yang diterimanya.

Siapa sangka, Vanessa Khong dan ayahnya kini tengah menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda yang tak sedikit.

Hal tersebut dibeberkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Bridjen Pol Whisnu Hermawan.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya dilansir dari Tribun Seleb.

Penahanan tersebut dilandasi oleh pelanggaran pasal tentang dugaan tindak pidanan pencucian uang.

Pasalnya, Vanessa Khong dan ayahnya diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Adapun pasal yang terkait adalah Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang No.8 Tahun 2010.

Baca Juga: Kecipratan Uang yang Diberikan Indra Kenz Hasil Penipuan Aplikasi Trading, Vanessa Khong dan Ayahnya Akhirnya Resmi Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri

“Rudiyanti Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelasnya.

Adapun penahanan terhadap keduanya telah dilakukan sejak Selasa (19/4/2022).

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Senin (18/4/2022).

Diperiksa sebagai tersangka, Vanessa Khong dan ayahnya menghadapi pertanyaan polisi setidaknya hingga pukul 23.00 WIB.

Vanessa Khong dan sang ayah kini tengah menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri selama 20 hari.

Baca Juga: 'Diperiksa Sebagai Saksi pun Tidak' Vanessa Khong Ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Tuding Sosok Lain yang Nikmati Aliran Dana Indra Kenz

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribun Seleb

Baca Lainnya