Catat Sekarang Juga! Berikut Tanggal Resmi untuk Cuti Bersama 2022 Lebaran

Kamis, 07 April 2022 | 13:15
dok. pixabay.com

(Ilustrasi) Daftar cuti bersama yang dipangkas pemerintah

GridHype.ID - Memasuki masa Ramadan perbincangan soal cuti bersama lebaran mulai bergema.

Berhubung tahun ini pemerintah mulai melonggarkan aturan, masyarakatpun antusias untuk bisa berkumpul lagi dengan keluarga.

Lalu kapan cuti bersama 2022?

Sejak dua tahun terakhir pada 2020 dan 2021 pemerintah meniadakan cuti bersama saat momentum Idul Fitri hal itu untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, diketahui tahun-tahun sebelumnya Pemerintah juga melarang untuk mudik lebaran, sementara tahun ini bahkan program mudik gratis sudah ada lagi salah satunya dari Kemenhub,

Libur Lebaran menjadi yang ditunggu masyarakat untuk bisa menghabiskan momen Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dan orang-orang terdekat.

Meski sudah terdapat banyak kelonggaran, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jangan lengah dengan Covid-19.

Cuti bersama 2022 sudah heboh di jagat maya, tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022 disebut-sebut menjadi waktu libur lebaran.

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur pada momentum Idul Fitri 2022 sejak akhir tahun 2021 lalu.

Momentum Idul Fitri pemerintah menetapka dua hari untuk libur bersama yaitu tanggal 2-3 Mei 2022.

Baca Juga: Biar Tidak Cepat Lemas dan Cegah Kepala Nyut-nyutan Selama Berpuasa, Coba Konsumsi Buah-buahan ini Ketika Sahur dan Berbuka

Penetapan hari libur nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Namun, kali ini penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Pasalnya, penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau dengan memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik dengan sejumlah persyaratan.

Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi booster dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Jika belum booster, maka wajib melampirkan bukti tes antigen dan PCR.

Sementara tanggal pasti cuti bersamanya ternyata belum diputuskan, dikutip dari TribunSumsel.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, libur Idul Fitri 1443 H jatuh pada Senin-Selasa tanggal 2-3 Mei 2022, dikutip dari KompasTV.

Baca Juga: Apa Saja Hal-hal yang Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan dari Ustaz Abdul Somad Berikut ini

SKB 3 Menteri didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut penetapan tanggal cuti bersama 2022 akan dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Berikut daftar libur nasional sepanjang tahun 2022, melansir Kontan.co.id.

- 1 Januari 2022, Tahun Baru 2022

- 1 Februari 2022, Tahun Baru imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari 2022, Isra Mikraj Muhammad SAW

- 3 Maret 2022, Hari Suci Nyepi 1944

- 15 April 2022, Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei 2022, Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei 2022, Tanggal Merah Idul Fitri 1443 Hijriah

- 16 Mei 2022, Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei 2022, Kenaikan Isa Al Masih

- 1 Juni 2022, Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli 2022, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

- 30 Juli 2022, Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

- 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober 2022, Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2022, Hari Raya Natal

Baca Juga: Tradisi Puasa dan Lebaran: Menilik Budaya Mandi Cahaya Lilin Kemiri di Polewali Mandar Saat Bulan Suci Ramadan Tiba

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Sumsel, GridFame.ID

Baca Lainnya