Menahan Emosi Jadi Syarat agar Puasa Tak Batal, Berikut Penjelasan Soal Hukum Menangis Saat Kita Berpuasa

Kamis, 07 April 2022 | 04:45
hellosehat

Ilustrusi menangis

GridHype.ID - Pernahkah kamu tetiba menangis saat sedang berpuasa?

Jika pernah, ada baiknya kamu menyimak penjelasan berikut ini.

Memasuki bulan Ramadan umat muslim diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa.

Puasa merupakan kegitan menahan makan dan minum serta hawa nafsu dari terbit fajar sampai maghrib.

Namun, banyak hal yang dapat membatalkan puasa, seperti haid di saat sedang berpuasa.

Berbagai pertanyaan juga muncul, salah satunya ialah apakah menangis dapat membatalkan puasa.

Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku Dai dan anggota Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan, menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).

Menangis tidak ada hukumnya.

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.

Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.

Baca Juga: Dijamin Tidak Cepat Lapar, Ternyata Ini Menu Makan Sahur yang Bikin Kenyang Tahan Lama

Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Masih dilansir TribunWow, Wahid Ahmadi mengatakan jika mimpi itu di luar kendali kita.

Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol.

Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikenhendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.

Dan mimpi termasuk hal yang tidak menjadi tanggungan kita.

Hukum Hubungan Suami-Istri di Malam Hari saat Bulan Puasa

Hubungan suami-istri saat malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan.

Wahid Ahmadi mengatakan bahwa pada malam hari di bulan Ramadan, semua hal kembali seperti ketika bulan selain Ramadhan.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Baca Juga: Padahal Jadi Primadona Sebagai Menu Sahur dan Buka Puasa, Mulai Sekarang Jangan Lagi Makan Tahu Secara Berlebihan, Nyawa Seisi Rumah Taruhannya

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).

Baca Juga: Jadi Hidangan Segar Saat Berbuka Puasa, Bolehkah Penderita Diebetes Mengonsumsi Buah Mangga

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber tribunnews