Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading, Doni Salmanan Ternyata Sukses Gaet 25 Ribu Orang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Anggota Quotex

Kamis, 10 Maret 2022 | 19:30
Tribunstyle

Doni Salmanan

GridHype.ID - Influencer yang dijuluki Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan kini telah ditahan polisi atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Melansir Kompas.TV, penahanan Doni Salmanan ini dilakukan tepat setelah sang influencer ditetapkan sebagai tersangkapada Selasa (8/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan alasan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich Bandung tersebut.

Ahmad mengungkapkan alasan subjektif pihaknya menahan Doni, yakni dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Ahmad dalam sesi jumpa pers.

Selain itu, hukuman yang mengancam Doni Salmanan dalam kasus ini juga di atas lima tahun sehingga dilakukan penahanan.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, yang TPPU 20 tahun penjara,” terang Ahmad.

Sementara, mengutip Kompas.com, saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti dari influencer Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyita sebuah handphone hingga sejumlah akun media sosial milik Doni.

Baca Juga: Segera Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka hingga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Begini Sederet Faktanya

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan saat konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022) malam.

Selanjutnya, menurut Ramadhan, penyidik juga menyita sejumlah bukti mutasi dan bukti transfer bank milik Doni, sertasebuah flashdisk berisi hasil download video Doni dari akun Youtubenya yang ikut disita.

Setelah Doni ditetapkan tersangka, Ramadhan menyampaikan, akan dilakukan tracing terhadap aset milik Doni.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ucap dia.

Tak sampai di situ saja, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus ini.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Lebih lanjut, Reinhard mengatakan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

Baca Juga: Nasib Sebelas Dua Belas dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading, Langsung Ditahan Polisi karena Hal Ini

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.

Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Diketahui, Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukumankurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Doni Salmanan Terjerat Pasal Berlapis Kasus Quotex, Crazy Rich yang Hobi Bagi-bagi Uang Miliaran Rupiah Ini Ternyata Pernah Jadi Tukang Parkir dan OB

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Kompas.tv

Baca Lainnya