GridHype.ID -Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan akhir-akhir ini tengah menjadi perbincangan publik.
Betapa tidak? Doni Salmanandiketahuiakan segera menyusul sang Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang menjadi tersangka atas dugaan kasus penipuan trading ilegal.
Sebagaimana diketahui, sosok Doni Salmanan kian menjadi perbincangan publik sejak ia membagikan uang Rp 100 ribu ke beberapa pengendara motor.
Tak hanya membagi-bagikan uang ke masyarakat umum, Doni juga sempat viral lantaran mengirimkan uang kepada youtuber Reza Arap sebesar Rp 1 miliar.
Siapa sangka, dibalik kekayaan itu ternyata hasil dari penipuan.
Kini, ia pun harus terima nasib buruk akan ulahnyatersebut.
Melansir dari Kompas.com, influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Mengenakan kemeja biru lengan panjang serta sepatu Nike Air Jordan, dia tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.
Tidak banyak ia sampaikan kepada awak media.
Doni Salmanan hanya mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya diproses secara adil oleh Bareskrim Polri.
Adapun Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, penipuan, hingga pencucian uang terkait binary option Quotex.
1. 90 pertanyaan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Doni diperiksa sebagai saksi hingga pukul 23.30 WIB atau selama 13 jam.
Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melontarkan sampai 90 pertanyaan terhadap Doni Salmanan terkait kasus tersebut.
"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Ahmad Ramadhan, Selasa malam.
2. Tersangka
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan hasilnya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Kemudian, penyidik Dittipidsiber Bareskrim melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka.
Hingga Rabu (9/3/2022) pukul 01.00 WIB, Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
3. Penahanan
Ahmad Ramadhan juga mengatakan, penyidik langsung menahan Doni Salmanan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka.
Ada beberapa alasan Doni Salmanan langsung ditahan di rumah tahan Bareskrim Polri.
"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Ahmad Ramadhan.
"Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun," tutur Ahmad Ramadhan melanjutkan.
4. Pasal berlapis
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara"
(*)