GridHype.ID - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option belakangan ini tengah menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, selebgram yang juga dijuluki Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kini, nama influencer Doni Salmanan juga muncul ke permukaan usai dilaporkan atas kasus serupa Indra Kenz.
Sebagai informasi,Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.
Mengutip Kompas.com, Doni Salmanan pernah mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap pada Agustus 2021 lalu.
Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagramnya.
Namun tak berselang lama setelah Indra Kenz dilaporkan, Doni Salmanan ikut tersandung kasus serupa, hanya saja dalam platform yang berbeda.
Ya, influencer yang juga dijuluki Crazy Rich Bandung ini tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex.
Doni dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.
Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Setelah dilaporkan, Doni pun memenuhi panggilan Bareskrip Polri pada Selasa (8/3/2022) sebagai saksi.
Dan kini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan berkedok trading binary option Quotex oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) malam.
Ya, melansir Kompas.TV, status Doni Salmanan langsung dinaikkan sebagai tersangkai usai menjalani pemeriksaan di siang harinya.
Pada hari yang sama, polisi juga langsung menahan Doni Salmanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan alasan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap crazy rich Bandung tersebut.
Ahmad mengungkapkan alasan subjektif pihaknya menahan Doni, yakni dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Ahmad dalam sesi jumpa pers.
Selain itu, hukuman yang mengancam Doni Salmanan dalam kasus ini juga di atas lima tahun sehingga dilakukan penahanan.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, yang TPPU 20 tahun penjara,” terang Ahmad.
Dalam kasus ini, polisi sudah menyita barang bukti berupa iPhone, akun YouTube, dan akun Quotex guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain korban berinisial AR, terduga korban Doni Salmanan lain akan melaporkan Crazy Rich Bandung itu atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.
Kuasa hukum terduga korban, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade karena promosi Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.
(*)