Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, BLT UMKM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022 Ini, Buruan Cek Namamu Sekarang

Senin, 21 Februari 2022 | 11:00
Freepik.com

Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19

GridHype.ID -Pemerintah sampai detik ini masih terus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Sebagaimana diketahui, hampir 2 tahun pandemi Covid-19 menyerang di Tanah Air.

Dan pemerintah tak pernah putus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

Nah baru-baru ini angin segar kembali berhembus di tengah pandemi.

Pasalnya, penerima BLT UMKM Rp 600 ribu akan kembali cair di tahun 2022 ini.

BLT UMKM Rp 600 ribu ini dapat dicek dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Dikutip dari TribunKaltim.co via Tribunnews.com, melalui siaran pers Sekretariat Presiden, pencairan BLT UMKM 2022 rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022 atau sekira Januari-Maret 2022.

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Bantuan BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Jangan Sampai Kelewatan, Bansos Rp600 Ribu Per Orang dari Pemerintah bakal Segera Cair, Catat Siapa Saja yang Bakal Terima

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 600 ribu:

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

Baca Juga: BERITA POPULER: BLT UMKM 2022 Bakal Cair, Menu Buka Ouasa Jangan Asal Manis hingga, Gejala Covid Omicron Tak Hanya Mirip Pilek

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan kamu termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Baca Juga: Ada Lagi! Buruan Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Siapa Tahu Beruntung

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Reservasi Online

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Bakal Cairkan BLT UMKM 2022 Sebesar Rp 600 Ribu, Sudah Cek Namamu Masuk Daftar?

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Syarat Penerima Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id"

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Salurkan Sederet Bantuan Sosial, Mulai dari BLT UMKM hingga Kuota Kemendikbud Cair November 2021

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya