Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Bakal Cairkan BLT UMKM 2022 Sebesar Rp 600 Ribu, Sudah Cek Namamu Masuk Daftar?

Minggu, 20 Februari 2022 | 20:30
Kompas.com

Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah cair tahun ini.

GridHype.ID - Di tengah pandemi seperti saat ini, pemerintah masih menggelontorkan dana untuk memberikan bantuan pada masyarakat.

Salah satu bantuan yang dinanti-nantikan masyarakat adalah BLT UMKM.

Bantuan untuk pengusaha kecil menengah ini akan segera cair.

Sebagaimana yang diketahui, BLT UMKM bakal cair di awal tahun ini.

Penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu.

Dilansir dari Tribunnews,com, BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT UMKM 2022 nantinya akan diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Dikutip dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemilik Rekening BCA atau Bank Swasta Akhirnya Dapat Jatah Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.

Namun, sembari menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat cairkan dan kriteria penerima BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.

Syarat Cairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;

2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;

4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Buruan Cairkan Dana Bantuannya Sebelum Hangus, Bawa Dokumen Penting Ini ke Bank Penyalur

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;

3. Klik proses inquiry;

4. Jika sudah masuk,kamu akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Jangan Sampai Kecolongan, Pengidap Kolesterol Tinggi Dilarang Keras Konsumsi Makanan Enak Ini, Efeknya Bisa Fatal Banget Meski Rutin Minum Obat

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya