Vaksin Booster Mulai Dibagikan, Kemenkes Beri Penjelasan Soal Perolehan Sertifikat

Rabu, 19 Januari 2022 | 12:15
iStockphoto

Ilustrasi vaksin booster

GridHype.id- Saat ini pemerintah mulai mendistribusikan vaksinasi booster atau vaksin covid-19 dosis ketiga.

Sama halnya seperti dosis pertama dan kedua, penerima vaksin ini juga akan mendapatkan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin booster diketahui bakal menjadi dokumen yang dibutuhkan saat melakukan perjalanan.

Kabar tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vakksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

"Ada sertifikatnya (sertifikat vaksin booster covid-19)," ujarnya dilansir dari kompas.com.

Adapun sistem perolehannya sama dengan dosis pertama dan kedua.

Sertifikat vaksin booster dapat dilihat melalui aplikasi Pedulilindungi.

Untuk mengetahuinya, peserta hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Di PL (Pedulilindungi) seperti biasa, masukan NIK," jelasnya.

Pada dasarnya Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek dan mendownload sertifikat vaksin, yaitu melalui situs pedulilindungi, aplikasi pedulilindungi, dan melalui chatbot WhatsApp Kemenkes.

Baca Juga: Kamu Termasuk Kelompok Prioritas tapi Belum Dapat Tiket Vaksin Booster? Yuk Ikuti Langkah-langkah Berikut

Situs Pedulilindungi

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Standar WHO di Aplikasi Pedulilindungi

Melalui aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Satu Indonesia Wajib Tahu, Inilah 3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Dosis yang akan Diberikan, Yuk Disimak!

Melalui Chatbot WhatsApp

Baca Juga: Keluarga Aman Hati Tenang, Jangan Sampai Kelewatan, Berikut Panduan Vaksinasi Booster, Catat Jadwal Lokasi dan Jenis Vaksin yang Digunakan

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com