GridHype.id- Saat ini pemerintah mulai mendistribusikan vaksinasi booster atau vaksin covid-19 dosis ketiga.
Sama halnya seperti dosis pertama dan kedua, penerima vaksin ini juga akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin booster diketahui bakal menjadi dokumen yang dibutuhkan saat melakukan perjalanan.
Kabar tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vakksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
"Ada sertifikatnya (sertifikat vaksin booster covid-19)," ujarnya dilansir dari kompas.com.
Adapun sistem perolehannya sama dengan dosis pertama dan kedua.
Sertifikat vaksin booster dapat dilihat melalui aplikasi Pedulilindungi.
Untuk mengetahuinya, peserta hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Di PL (Pedulilindungi) seperti biasa, masukan NIK," jelasnya.
Pada dasarnya Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mengecek dan mendownload sertifikat vaksin, yaitu melalui situs pedulilindungi, aplikasi pedulilindungi, dan melalui chatbot WhatsApp Kemenkes.
Situs Pedulilindungi
- Buka website https://www.pedulilindungi.id/
- Klik tombol Login atau Register yang terletak di pojok kanan atas.
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
- Jika sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.
- Setelah login, klik menu Profil yang berada di pojok kanan atas.
- Klik Sertifikat Vaksin. Nantinya, akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik dosis pertama, kedua, maupun ketiga.
- Klik salah satu sertifikat vaksinasi.
- Klik Unduh Sertifikat untuk menyimpan sertifikat.
Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Unduh dan pasang aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).
- Jika sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
- Kode OTP akan dikirim melalui SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan.
- Setelah login, klik menu Profil yang ada di pojok kanan atas.
- Klik menu Sertifikat Vaksin. Nantinya, akan muncul sertifikat vaksin yang dimiliki, baik dosis pertama, kedua, dan ketiga.
- Klik salah satu sertifikat vaksinasi.
- Klik Unduh Sertifikat untuk menyimpan sertifikat.
Melalui Chatbot WhatsApp
- Kirim pesan "Hai" ke nomor layanan chatbot WhatsApp Kemenkes 0811-1050-0567.
- Klik Menu Utama.
- Klik Sertifikat Vaksin, kemudian kirim.
- Tunggu hingga mendapat balasan dari Kemenkes.
- Masukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel. Nantinya, akan muncul menu Download Sertifikat, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri.
- Pilih Download Sertifikat.
- Masukkan nama.
- Masukkan NIK.
- Unduh sertifikat vaksin Covid-19.
(*)