WARNING! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Senin, 17 Januari 2022 | 16:30
freepik.com

Ilustrasi vaksin anak

GridHype.id- Vaksinasi virus corona saat ini sudah mulai diberikan kepada anak-anak usia 6-11 tahun.

Terkait hal tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi memberikan rekomendasi pemberian imunisasi virus Corona produksi Sinovac pada anak usia 6-11 tahun.

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anak mendapatkan vaksin tersebut.

Dilansir dari kontan.id, berikut beberapa hal yang penting untuk diketahui:

Dosis dan cara pemberian vaksin anak

Vaksinasi virus Corona bagi anak golongan usia 6-11 tahun menggunakan CoronaVac produksi Sinovac.

Adapun vaksintersebut diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5mg sebanyak 2 kali.

Selain itu, jarak dosis pertama dengan dosis kedua yaitu 4 minggu.

Anak dengan penyakit kormobid

Anak yang memiliki penyakit kormobid ternyata dibolehkan untuk mendapat vaksin virus Corona.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Standar WHO di Aplikasi Pedulilindungi

Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K).

Vaksin virus Corona anak dengan kormobiddapat dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi covid-19.

"Anak-anak bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya," jelasnya.

Anak dengan long covid-19

Anak yang sudah sembuh dari virus corona dan mengalami long covid ternyata perlu dilakukan vaksinasi.

Anak yang menderita covid-19 derajat berat atau MIS-C, pemberian vaksinasi virus Corona ditunda hingga 3 bulan.

Bagi anak yang menderita covid-19 derajat ringan hingga sedang maka vaksin ditunda 1 bulan.

Anak berkebutuhan khusus

Anak berkebutuhan khusus juga penting untuk mendapatkan vaksinasi virus Corona.

Untuk melaksanakannya diperlukan pendekatan khusus untuk pemberian vaksinasi.

Baca Juga: Satu Indonesia Wajib Tahu, Inilah 3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Dosis yang akan Diberikan, Yuk Disimak!

Melakukan imunisasi kejar

Anak-anak yang belum mendapat imunisasi rutin atau imunisasi dasar sangat perlu untuk melakukan imunisasi kejar.

Imunisasi kejar dan imunisasi rutin sangat penting untuk dilakukan guna mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa imunisasi kejar merupakan kegiatan memberikan imunisasi kepada bayi dan bawah dua tahun yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.

Jarak pemberian vaksin virus Corona pada anak dengan vaksin lain minimal adalah 2 minggu.

Kondisi yang butuh perhatian khusus

Pemberian vaksinasi virus Corona pada anak tentunya harus dilakukan dengan perhatian khusus.

Pertimbangan antara manfaat dan risiko yang mungkin terjadi menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui.

Kontraindikasi

Kondisi anak usia 6 sampai 11 tahun yang tidak boleh diberi vaksin virus Corona adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Keluarga Aman Hati Tenang, Jangan Sampai Kelewatan, Berikut Panduan Vaksinasi Booster, Catat Jadwal Lokasi dan Jenis Vaksin yang Digunakan

  • Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
  • Penyakit sindrom guillain-barre
  • Mielitis transversa
  • Acute demyelunating encephalomyelitis
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
  • Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor berat.
Harus dengan izin dokter

Beberapa kondisi anak mengharuskan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum melakukan vaksinasi covid-19.

Adapun anak yang masuk kategori tersebut adalah penderita kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol.

Baca Juga: Per Tanggal 12 Januari Masyarakat Bisa Lakukan Vaksin Booster, Catat! Syarat dan Kriteria Penerima yang Bisa Mendapatkannya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : kontan

Baca Lainnya