GridHype.ID - Meski belum sepenuhnya usai, rakyat kini mulai bangkit dari pandemi yang membuat banyak orang kalang kabut.
Melihat masyarakat yang kini mulai bangkit dan menjalani kehidupan seperti sediakala, pertanyaan baru muncul.
Apakah pemerintah akan melanjutkan bantuan sosial yang sebelumnya dijalankan?
Berikut ini 4 bansos pemerintah yang akan berlanjut di tahun 2022
1. Kartu Prakerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada bulan Februari 2022.
"Nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," kata Airlangga dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021 pada (15/12/2021).
Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah dana bantuan yang disalurkan setiap bulannya kepada keluarga miskin di desa.
Baca Juga: Semua Orang Wajib Tahu! Berikut Ciri KTP yang Bisa Dapat 5 Bantuan Pemerintah Ini
Bantuan ini akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.
Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besaran BLT Dana Desa adalah:
a.Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai denganbulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
b.Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.
Namun, hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.
3. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dikutip dari Instagram @kemensosri, saat ini, bansos PKH telah memasuki tahap 4 yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember.
Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Besaran bantuan Bansos tahun 2021:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp 3.000.000
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000
7. Kategori Lanjut Usia Rp 2.400.000
Kriteria keluarga penerima Manfaat PKH, dikutip dari @kemensosri, yaitu:
1. Komponen Kesehatan
- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
Baca Juga: Jangan Sampai Gigit Jari, Bansos PKH Tahap ke 4 Bakal Cair Bulan Ini, Cek Segera!
2. Komponen Pendidikan
- Kategori SD/MI Sederajat
Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP/MTS Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Kategori
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Kewajiban keluarga Penerima Manfaat
1. Ibu Hamil
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan
2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan
- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama
- Asi Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran
- Imunisasi lengkap
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
- Mendapatkan suplemen Vit. A 1 (satu) kali pada usia 6 - 11 bulan
- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun
3. Anak Usia Dini
Usia 1-5 Tahun
- Imunisasi tambahan
- Penimbangan berat badan tiap bulan
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun
Usia 5-6 tahun
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun
4. Anak SD, SMP, SMA
- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia
- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia
- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali
6. Penyandang Disabilitas Berat
- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali
- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat
- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH
4. Bantuan Pangan Non Tunai
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Dikutip dari kemensos.go.id, anggaran BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.
Syarat penerima BPNT/Kartu Sembako menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017:
1. Warga miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS;
2. Belum pernah menerima bantuan sosial PKH, BPUM dan bantuan lain;
3. Bukan ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara atau pejabat daerah;
4. Penyandang disabilitas berat;
5. Lanjut usia terlantar non potensial;
6. Eks penderita penyakit kronis non potensial;
7. Komunitas Adat Terpencil (KAT);
8. Daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.
(*)