GridHype.ID - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina belum lama ini memang sempat menyedot perhatian publik.
Meski vonis hukuman Rachel Vennya sudah ditetapkan, netizen nampaknya masih menyoroti kasus yang menjerat selebgram tersebut.
Bahkan, kasus Rachel Vennyakabur karantina ini juga menjadi perhatian pakar hukum pidana.
Pasalnya, vonis hukuman yang diterima Rachel Vennya berbeda jauh dengan hukuman yang diterima Mbah Minto.
Diberitakan Kompas.com,Mbah Minto (75) telah menerima vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dari hakim Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.
Diketahui, Mbah Minto sebelumnya harus mendekam di tahanan setelah membacok pencuri di kolam ikan tempat dia bekerja.
Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.
Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto.
Baca Juga: Terungkap! Rachel Vennya Rela Gelontorkan Rp40 Juta untuk Kabur dari Kewajiban Karantina Kesehatan
Dalam amar putusannya, hakim menolak alasan membela diri yang diajukan.
Sebab, Mbah Minto dianggap telah membacok pencuri ikan sebanyak dua kali tanpa memberi peringatan terlebih dahulu.
Vonis Mbah Minto sangat berbeda dari vonis selebgram Rachel Vennya.
Seperti yang dilansir dari Kompas.TV,Rachel Vennya terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan usai pulang dari luar negeri.
Tak sendirian, kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderee dan manajernya, Maulida Khairunnisa juga terbukti bersalah.
Mereka bertiga divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dengan hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Majelis Hakim menyatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali selama 8 bulan percobaan itu melakukan tindakan perdana.
Selain itu, Hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Perbedaan vonis hukuman Rachel Vennya dan Mbah Minto ini pun membuatpakar hukum pidana angkat bicara.
Baca Juga: Meski Divonis Bersalah, Selebgram Rachel Vennya Tak Perlu Mendekam di Balik Jeruji Besi, Kenapa?
Tanggapan pakar hukum pidana
Mengutip Kompas.com, pakar hukum pidana Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih menilai, putusan hakim PN Demak sebarang.
Sebab, Pasal 49 KUHP menyatakan, barang siapa yang melakukan perbuatan kejahatan untuk membela diri, tidak dipidana.
"Bukan hanya membela dirinya, tapi juga harta kekayaannya, orang yang ada di sebelahnya. Hakimnya, tolong penegak hukum itu baca lagi semuanya," kata Yenti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Menurut dia, vonis yang diberikan kepada Mbah Minto mencoreng kehormatan pada keadilan untuk rakyat kecil.
Dia menjelaskan, hakim seharusnya belajar dari kasus Muhammad Irfan Bahri, korban begal yang membela diri hingga menyebabkan pembegal tewas pada 2018.
Saat itu, Irfan bebas dari tuntutan pidana karena tergolong dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa.
Disparity of sentencing
Yenti menjelaskan, dalam sistem pemidanaan dilarang disparity of sentencing atau memberlakukan pidana yang jauh berbeda untuk perkara yang sama atau hampir sama.
Untuk itu, polisi dan hakim juga seharusnya memberi perlakuan yang sama pada kasus Mbah Minto.
Jika dibandingkan dengan vonis Rachel Vennya, Yenti menyebut, hal itu semakin mempertegas ketidakadilan hukum di Indonesia.
Padahal perbuatan Rachel sangat berbahaya dalam konteks penularan virus corona.
"Ternyata memang hukum masih tumpul ke atas tajam ke bawah. Aneh juga ini mulai dari polisi, jaksa dan hakimnya," jelas dia.
"Negara ini sudah utang sedemikian besar untuk Covid-19 kan gara-gara orang bandel kaya gini. Apa masih kurang dokter-dokter dan rakyat yang meninggal akibat Covid-19?," sambung dia.
Pertimbangkan restorative justice
Ke depan, Yenti berharap agar hakim lebih mempertimbangkan restorative justice untuk kasus-kasus kecil.
Menurutnya, restorative justice itu seperti 'perdamaian' yang juga telah diatur dalam KUUP.
"Paradigma sekarang sebetulnya tidak usah terlalu berat untuk memidana, apalagi untuk kejahatan-kejahatan seperti ini," kata dia.
"Karena di penjara itu beban, dia akan menjadi jahat, keluarganya morat-marit, jadi harus dipikirkan juga oleh hakim," tambahnya.
(*)