Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Enggak Perlu Repot, Bayar Pajak Kendaraan untuk Mobil dan Motor Bisa Lewat Aplikasi

Selasa, 26 Oktober 2021 | 05:45
BPRD DKI Jakarta

Aplikasi Samolnas.

GridHype.ID - Mengikuti perkembangan zaman, kini pajak kendaraan bisa dibayarkan secara online.

Tak perlu lagi keluar di rumah, kini kamu bisa melakukan pembayaran pajak via ponsel pintarmu.

Melansir dari GridStar.ID, beberapa Samsat di Indonesia sudah menerapkan cara bayar pajak kendaraan online, baik cara bayar pajak motor online maupun untuk mobil.

Dengan cara bayar pajak kendaraan online, masyarakat tak harus datang dan antre ke Samsat sesuai domisilinya.

Cara bayar pajak kendaraan online bisa dilakukan dari rumah melalui perangkat smartphone.

Melansir Kompas.com, berikut ini mekanisme cara bayar pajak kendaraan onlinedi Samsat Online Nasional atau Samolnas, baik cara bayar pajak motor online maupon pajak tahunan mobil.

Pemohon mendownload aplikasi Samolnas.

Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran.

Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

Baca Juga: 5 Negara Dinobatkan Majalah Global Finance Sebagai Terkaya di Dunia, Salah Satunya Surga Pajak Perusahaan Terbesar

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya,

sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Sebagai informasi, cara bayar pajak kendaraan online di Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen, Ini Penjelasannya

Untuk channel pembayaran, cara bayar pajak kendaraan online Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK,

pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.

Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Selain menggunakan aplikasi Samolnas, beberapa daerah kini juga merilis aplikasi tersendiri untuk memfasilitasi cara bayar pajak kendaraan online,

seperti penggunaan aplikasi Sakpole untuk Provinsi Jawa Tengah.

Untuk pengecekan jumlah pajak yang harus bisa dilihat dalam tautan berikut ini.

(*)

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Para Lulusan SMA/SMK, Ini Dia Lowongan Kerja di Direktorat Jenderal Pajak, Yuk Segera Daftar!

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber GridStar.ID