Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen, Ini Penjelasannya

Selasa, 25 Mei 2021 | 15:00
YouTube/Kementerian Keuangan

Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan

GridHype.ID - Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untu berencana menaikkan tarif pajak.

Kenaikan tarif pajak tersebut dibebankan pada pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual).

Untuk presentase kenaikannya sendiri menjadi 35 persen.

Baca Juga: Nyaris 100.000 Data PNS Misterius, Terkuak Baru Dua Kali Lakukan Pemutakhiran Sejak Indonesia Merdeka

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.

Rencana itu menjadi salah satu usulan Sri Mulyani dalam rangka mereformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.

Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani mengatakan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.

Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak untuk orang-orang tajir ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Para Lulusan SMA/SMK, Ini Dia Lowongan Kerja di Direktorat Jenderal Pajak, Yuk Segera Daftar!

Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.

"Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun.

Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk kategori orang dalam kelompok ini," beber Sri Mulyani.

Sebagai informasi, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan.

Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas

Baca Lainnya