GridHype.ID - Pendangdut Saipul Jamil mengaku geram ketika disebut pedofil.
Bahkan semenjak sang pendangdut keluar dari penjara sudah menuai kontroversi.
Pasalnya beberapa pihak menyambut meriah kebebasannya dari penjara.
Dilansir dari Sososk.id, mantan suami Dewi Perssik ini diberi hukuman 8 tahun atas dua kasus.
Yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyogokan hakim atas kasus pencabulan tersebut.
Ia mendapat remisi sebanyak 2 tahun 6 bulan dan dinyatakan bebas murni pada 2 September 2021.
Bahkan kini petisi boikot dirinya dari program tv dan kanal YouTube sudah tembus setengah juta.
Namun baru-baru ini, Saipul Jamil dibuat geram bahkan tak segan bakal mengancam untuk mengambil tindakan tegas.
Ya, Saipul Jamil ogah disebut sebagai pedofil.
Dilansir dari TribunWow.com, panggilan itu diketahui muncul terkait buntut kasus Saipul Jamil yang sempat tersandung pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan percobaan penyuapan pengadilan.
Kasus itu membuatnya harus mendekam di penjara, namun kebebasannya itu justru membuat masyarakat geram.
Pasalnya, keluarnya sang mantan narapidana itu justru disambut meriah oleh sejumlah orang.
Tentu ini membuat warga geram padahal hal itu tak elok mengingat bagaimana trauma korban.
Saipul Jamil Geram Disebut Pedofil
Pedangdut Saipul Jamil beraksi saat dirinya di-bully.
Mantan suami Dewi Perssik itu tak terima jika ia diidentikkan sebagai pedofil maupun predator seks.
Hal itu diketahui Tribunnews dari unggahan Instagram akun pribadinya @saipuljamilreal, Rabu (20/10/2021).
Pelantun lagu Suka Sama Suka itu mengunggah surat klarifikasi dan pernyataan sikap.
Surat tersebut ditujuan untuk masyarakat Indonesia, tokoh publik dan pejabat pemerintah serta media nasional.
Ada lima poin yang ditulisakan dalam surat tersebut.
Termasuk soal glorifikasi hingga keberatannya karena dilabeli pedofil hingga predator seks
"Bahwa saya menghimbau dan meminta untuk semua lapisan masyarakat menghormati proses hukum yang sudah berlaku,
dan tidak lagi mengaitkan saya dengan tuduhan, hinaan, cercaan, candaan yang mengarah kepada pelanggaran hukum terhadap hak saya,
baik dengan sebutan sebutan glorifikasi, pedofil, predator seksual terhadap anak, dan hal lain
karena hal tersebut merupakan sebutan yang mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik," tulis Saipul Jamil.
Pria 41 tahun itu memastikan kesalahannya di masa lalu tak akan terulang kembali.
Lebih lanjut, Saipul Jamil menyebut jika berdasar Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ia tidak termasuk dalam kategori pedofil atau predator seksual.
Sehingga julukan tersebut dianggap sebagai tidak sesuai, dan mengarah pada pencemaran nama baik.
Saipul Jamil tak akan mentolerir pihak-pihak yang menjulukinya dengan kata-kata tersebut.
Apabila ada oknum yang nekat melakukannya, ia dengan tegas akan membawa ke ranah hukum.
“Saya tidak akan mentolerir dan saya bersama kuasa jukum saya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi serta tindakan tegas,
kepada oknum yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum materil tersebut,
sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Saipul Jamil.
(*)