Sorak Sorai Penyambutan Saipul Jamil Bebas dari Penjara Jadi Polemik, 5 Negara ini Tak Segan Lakukan Kebiri Bagi Para Pelaku Pedofilia

Senin, 06 September 2021 | 15:00
freepik

Ilustrasi pedofilia

GridHype.ID - Kebabasan Saipul Jamil dari penjara hingga diarak dan disambut meriah para penggemar menyisakan polemik tersendiri.

Penyambutan Saipul Jamil ini dinilai sejumlah pihak berlebihan.

Setelah keluar dari penjara, sang pendangdut langsung tancap gas muncul di layar kaca.

Bahkan kini muncul petisi boikot Saipul Jamil dari layar kaca dan kanal YouTube.

Dikutip dari Kompas.com, Setelah Saipul Jamil bebas, muncul sebuah petisi boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube.

Petisi itu diunggah pada laman change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Let's Talk And Enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebab, status Saipul Jamil sendiri sebagai mantan narapidana kasus asusila dan suap jadi sorotan.

Dalam petisi tersebut, netizen menuntut KPI untuk melarang mantan suami Dewi Perssik itu muncul di TV.

Baca Juga: Kebebasan Saipul Jamil Tuai Polemik Hingga Muncul Petisi Boikot Sang Pendangdut yang Didukung 200 Ribu, Mantan Suami Dewi Perssik Berani Bersumpah Tak Tahu Hal ini

"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," begitu keterangan yang tertulis dalam petisi.

Petisi itu ditargetkan mendapat 200.000 tanda tangan dari masyarakat.

Pada Sabtu, (4/9/2021), tercatat sudah sebanyak 176.304 orang yang menandatangani petisi itu.

Artinya, petisi itu hampir mencapai target untuk memboikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube.

Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.

Lantas bagaimana dengan sejumlah kasus pedofilia di berbagai negara di dunia.

Dikutip dari Intisari Online, Lain ladang lain belalang, tak seperti di Indonesia, pedofil dari 5 negara ini justru harus dikebiri:

1. Amerika Serikat

Setidaknya sembilan negara bagian Amerika Serikat sudah mengaplikasikan pengebirian secara kimia menurut undang-undang mereka.

Baca Juga: Makin Meroket Petisi Boikot Saipul Jamil di Program TV dan Kanal YouTube Tembus Ratusan Ribu, Pakar Hukum Dibuat dengan Euforia Kebebasan Pendangdut

Negara-negara ini yakni California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin dan baru-baru ini Alabama.

2. Rusia

Hukuman kebiri kimia di Rusia sudah dilakukan sejak 2011.

Hukuman ini diberikan pada pelaku kejahatan seks terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Tak hanya kebiri kimia, pelaku juga bisa terancam hukuman seumur hidup.

Menurut Undang-Undang yang berlaku di Negeri Beruang Merah, tersangka akan diberikan hukuman kebiri kimia setelah melalui laporan psikiater forensik yang diminta oleh pengadilan.

Ketika laporan lengkap, maka akan melalui tindakan medis.

3. Republik Ceko

Pada 2009, Komite Anti-Penyiksaan Dewan Eropa mengkritik Republik Ceko karena menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak, terutama lantaran praktik menghilangkan testis tersangka.

Pemerintah Ceko mengatakan, 94 prosedur telah dilakukan dalam 10 tahun terakhir, semua sesuai dengan hukumnya.

Baca Juga: Langsung Tancap Gas Sampai Dilirik Partai Politik untuk Gabung Setelah Hirup Udara Bebas, Saipul Jamil Diam-diam Sudah Siapkan Kejutan ini Selesai Bebas dari Tahanan

Selain itu, pejabat mengklaim bahwa sudah ada 300 pria di negara tersebut yang menjalani kebiri kimia dengan penyuntikan obat-obatan, yang menekan produksi hormon sejak tahun 2000.

4. Kazakhstan

Kazakhstan memperkenalkan undang-undang baru tentang pengebirian bahan kimia pada awal tahun 2018.

Selain itu, tersangka juga akan dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Negara Asia Tengah tersebut akan menggunakan Cyproterone, anti-androgen (hormon kelamin yang dihasilkan khusus oleh testis sehingga menyebabkan timbulnya ciri kelaki-lakian, seperti adanya janggut, suara besar, otot besar) steroid yang dikembangkan untuk melawan kanker.

5. Korea Selatan

Korea Selatan (Korsel) menjadi negara pertama di Asia yang melakukan hukuman kebiri kimia pada Juli 2011.

Pelaku yang berusia 31 tahun dikebiri akibat melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap remaja 16 tahun.

Pengadilan memerintahkan eksekutor untuk mengebiri tersangka secara kimia selama tiga tahun.

Selain itu, penjahat kelamin ini juga diwajibkan melakukan terapi selama 200 jam dan memakai gelang kaki elektronik untuk pelacakan selama 20 tahun.

Baca Juga: Kelewat Meriah Sambut Kebebasan Saipul Jamil Sampai Langsung Diundang Acara TV, Aksi Protes Sosok Ini Gak Main-main, Tarik Penayangan Film Animasi Tontonan Keluarga

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Intisari Online

Baca Lainnya