Tak Perlu Berdesakan di Bank, Begini Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta Tanpa Antre

Kamis, 12 Agustus 2021 | 06:15
Istimewa

Ilustrasi Uang bantuan - Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

GridHype.ID - Pencairan BLT UMKMRp1,2 jutakini memasuki periode kedua.

Pasalnya, penyaluran BLT UMKM tahap 2 ini dibagi menjadi 3 periode.

Melansir Tribunnews.com, berikut jadwal pencairanBLT UMKM tahap 2 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021

- Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021

Diketahui, daftar penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2 dapat dicek secara online dengan mengakses laman resmi dari BRI atau BNI.

Nasabah BRI dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum, sementara pengecekan di BNI dapat dilakukan dengan login di banpresbpum.id.

Baca Juga: Sudah Masuk Agustus 2021, Siap-siap Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Cara Cek PenerimaBLT UMKM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek PenerimaBLT UMKM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Perpanjangan PPKM, Pemerintah Segera Salurkan BLT Subsidi Gaji, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat Online

Lebih lanjut, rupanya BRI telah melakukan pengembangan pada eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Hal ini memungkinkan penerima BPUM untuk mendapatkan antrean secara online tanpa perlu lagi datang langsung ke bank.

Penerima BPUM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca Juga: Jangan Datang dengan Tangan Kosong, Bawa Dokumen Penting Ini Saat Mencairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Sebagai informasidari Kompas.com, pencairan BLT UMKM tahun 2021 telah diperpanjang.

Dari yang semula 3 bulan, kin diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

Baca Juga: Jadi Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buruan Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Milikmu, Begini Caranya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya