Kabar Gembira, Kini Ibu Hamil Sudah Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19, Begini Syaratnya

Rabu, 04 Agustus 2021 | 07:45
Freepik/zybliky

Ilustrasi ibu hamil

GridHype.ID- Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih terus dilaksanakan sampai detik ini.

Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia ini dilakukan secara bertahap, dan sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 yang lalu.

Vaksinasi Covid-19 ini pun diberikan untuk beberapa kalangan yang menjadi prioritas terlebih dahulu.

Awalnya, ibu hamil tidak masuk dalam daftar tersebut.

Kini ada kabar gembira untuk kamu yang termasuk dalam golongan ibu hamil.

Pasalnya, bagi para ibu hamil, kamu bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil mulai 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Sekolah Kecipratan Bansos Tunai dari Pemerintah, Simak Besaran dan Cara Cek Penerima Bantuannya

Keputusan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian bunyi SE tersebut yang diterima dari Kemenkes, Senin (2/8/2021).

Ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi ibu hamil, yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi untuk masyarakat umum.

Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, dan ditanya soal riwayat penyakit.

Lantas, apa saja syarat ibu hamil mendapatkan vaksinasi?

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Cair Juli 2021, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH di Laman Resmi Kemensos Ini

Pertama, usia kandungan.

Ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi haruslah yang berada pada trisemester kedua kehamilan (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm), untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Kedua, memiliki tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.

Ibu hamil dengan tekanan darah di atas angka tersebut tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

Ketiga, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

Keempat, jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol saat menerima vaksin.

Kelima, jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

Keenam, jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Izinkan Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil, Ini Syaratnya"

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Dana Bantuan Untuk Ibu Hamil Hingga Lansia, Begini Panduan Cek Penerima Bansos PKH Selama PPKM Darurat

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya