GridHype.ID- Pemerintah hingga kini masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat melalui berbagai program termasuk BLT ibu hamil.
Ya, melansir kompas.com, ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Nantinya, ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bansos akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Diketahui, bantuan akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
BLT ibu hamil maupun bantuan PKH lain akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Tak hanya itu, penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?
Syarat dapat BLT Ibu Hamil
Laman Indonesia.go.id menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH laian ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Masuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota yang masuk dalam penerima bantuan, yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Cara cek penerima bansos
Melansir Tribunnews.com, masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos PKH dengan cara berikut ini.
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Setelah itu tekan tombol "cari" data
Nantinya data hasil pencarian akan ditampilkan pada lamancekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
(*)