Virus Corona Makin Merajalela, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:30
News Medical

Berdasarkan usrat edaran Kemenkes ini, ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

GridHype.ID - Belum lama ini, pemerintah akhirnya izinkan ibu hamil untuk mendapatkan vaksin covid-19.

Hal ini karena kasus covid-19 yang menimpa ibu hamil di kota besar semakin meningkat, khususnya ibu hamil dengan kondisi medis tertentu.

Alhasil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil.

Melansir Kompas.com,Kemenkes sudah memberi izin mulai 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian bunyi SE tersebut yang diterima dari Kemenkes, Senin (2/8/2021).

Mengutip Kontan.co.id, surat edaran ini menyatakan, vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil hanya berupa tiga jenis, yakni

Baca Juga: Jadi Syarat Bepergian Kemana-mana, Warga Ibukota Wajib Persiapkan Sertifikat Vaksin Covid-19

- Vaksin Covid-19 Pfizer

- Vaksin Covid-19 Moderna

- Vaksin Covid-19 Sinovac.

Sementara untuk prosedur pelaksanaan, vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi untuk masyarakat umum.

Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, dan ditanya soal riwayat penyakit.

Lantas, apa saja syarat ibu hamil mendapatkan vaksinasi?

Pertama, usia kandungan.

Ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi haruslah yang berada pada trisemester kedua kehamilan (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm), untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Kedua, memiliki tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.

Ibu hamil dengan tekanan darah di atas angka tersebut tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

Baca Juga: Mengenal Covid-19 Varian Delta Plus, Mutasi dari Varian Delta yang Menjadi Ancaman Baru karena Disebut Kebal Terhadap Vaksin dan Obat, Ini Gejalanya

Ketiga, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

Keempat, jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol saat menerima vaksin.

Kelima, jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

Keenam, jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Selain memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi juga perlu memperhatikan ketersediaan layanan di masing-masing daerah. Ini menyangkut ketersediaan stok vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

Itulah syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan jenis vaksin yang digunakan.

Selain memperhatikan syarat di atas, jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Baca Juga: Heboh Soal Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac yang Disebut Menurun Setelah 6 Bulan Penyuntikan, Ini Fakta yang Perlu Kamu tahu

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Kontan.co.id

Baca Lainnya