Cukup Akses Laman Ini, Kamu Bisa Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Sekaligus Ambil Antrean Secara Online untuk Pencairan Bantuannya di Bank

Senin, 02 Agustus 2021 | 16:00
Kompas.com

Illustrasi BLT UMKM

GridHype.ID - Kabar gembira, penerima BLT UMKM Rp1,2 juta kini tak perlu lagi antre untuk mencairkan bantuannya.

Sementara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM, pelaku usaha mikro bisa mengetahuinya secara online.

Melansir Tribunnews.com, pengecekan daftar penerima BLT UMKM secara online dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Sebagi informasi, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, September 2021.

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Baca Juga: Tak Semua Dapat, Buruan Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu, PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg di Sini

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Nambah, BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Awal Agustus, Ini Golongan Pekerja yang Terima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Sementara berdasarkan informasi resmi di Instagram @Kemenkopukm, penerima BPUM di BRIbisa melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Selain itu, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Secara Bertahap, Begini Cara Mendapatkan Dana Bantuannya Tanpa Antre di Bank

Cara Melakukan Reservation System di BRI

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Proses Pencairan BLT UMKM

Mengutip Kompas.com, penerima BLT UMKM perlu menunjukkan nomor referensi untuk bisa segera mengurus proses pencairan saat berada di UKO setelah melakukan reservasi.

Pencairan BLT UMKM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

Baca Juga: Kini Lebih Praktis Tanpa Antre di Bank, Simak Panduan Lengkap Reservasi Online untuk Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya