BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Secara Bertahap, Begini Cara Mendapatkan Dana Bantuannya Tanpa Antre di Bank

Minggu, 01 Agustus 2021 | 12:30
Tribunnews.com

Ilustrasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021. Ini cara cek penerima BLT UMKM.

GridHype.ID - Kabar gembira, pemerintah kini mulai menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada penerima secara bertahap.

Diketahui, sebanyak 3 juta penerima akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah.

Sementara melansir Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM ini dibagi menjadi tiga termin.

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021

- Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek secara online.

Yakni melalui eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Baca Juga: Kini Lebih Praktis Tanpa Antre di Bank, Simak Panduan Lengkap Reservasi Online untuk Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta di BRI

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.

Untuk menghindari kerumunan selama pandemi covid-19, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pun melakukan pengembangan terhadap e-form implementasi BLT UMKM atau BPUM Reservation System.

Mengutip Kompas.com, penerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih jadwal antrean dengan e-form online ini.

Sehingga nasabah bisa langsung dilayani di Unit Kerja Operasi (UKO) sesuai jadwal yang telah dipilih.

Baca Juga: Bantuan dari Kemensos Ditambah, Buruan Cek Daftar Penerima Bansos Tunai, PKH, dan Kartu Sembako di Laman Resmi Ini

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Namun, bagaimana jika nasabah ingin pindah tanggal dan UKO reservasi?

Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Sabtu (30/7/2021), nasabah bisa kembali membuka lama e-form BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

Lalu akan muncul keterangan reservasi nasabah di unit kerja tertentu sesuai tanggal pilihan.

Kemudian, akan ada pilihan centang untuk membatalkan reservasi.

Nasabah akan diminta memasukkan nomor referensi yang didapat ketika melakukan reservasi antrean pertama kali.

Lalu jika tetap ingin mau pindah lokasi dan tanggal, penerima bisa memasukan lagi NIK dan pilih Pembatalan yang ada di bagian bawah.

Kemudian, masukkan nomor reservasinya.

Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

Baca Juga: Hanya untuk Pekerja Golongan Ini, BLT Subsidi Gaji Segera Disalurkan Pemerintah, Jangan Kaget Jika Saldo Rekeningmu Bertambah

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya