Hanya untuk Pekerja Golongan Ini, BLT Subsidi Gaji Segera Disalurkan Pemerintah, Jangan Kaget Jika Saldo Rekeningmu Bertambah

Sabtu, 31 Juli 2021 | 16:30
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan selama PPKM

GridHype.ID - Kabar gembira, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk para pekerja dalam bentuk BLT Subsidi Gaji.

Sayangnya, tak semua pekerja bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini.

BLT Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya diberikan kepada berkerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Melansir Kompas.com, bantuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan disalurkan dalam waktu dekat.

Syarat dan kriteria penerima bantuan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Aturan itu berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk aturan tersebut, pemberian subsidi gaji dilakukan bagi pekerja/buruh terutama yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, siapa saja yang akan mendapat bantuan tersebut.

"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Buruan Cek Rekening! Para Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Apa saja syarat penerima bantuan subsidi gaji?

Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Besaran

Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pernah memberikan subsidi upah di tahun lalu bagi pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Buruan Cek Rekeningmu, BLT UMKM Turun Akhir Juli 2021, Lakukan Hal Ini agar Bantuan Senilai Rp1,2 Juta Bisa Dicairkan di Bank

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com