GridHype.ID - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru-baru ini tengah ramai menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sontak membuat publik terkejut.
Melansir dari Wartakotalive.com, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Awalnya, polisi menangkap ZN (43), sopir Nia Ramadhani terlebih dahulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakui sang sopir milik majikannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Setelah itu, polisi mengamankan ZN dan menangkap Nia Ramadhani di kediamannya.
Menurut pengakuan Nia, ia sering mengonsumsi sabu bersama sang suami.
Saat Nia digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat, ia langsung menghubungi Ardi Bakrie.
Setelah dihubungi sang istri, pada Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Mereka bertiga kemudian melakukan tes urine.
Berdasarkan hasil tes urine, Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN terbukti positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Karena positif mengonsumis sabu,ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Melansir dari Grid.ID, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga menyebut bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kooperatif selama jalani pemeriksaan.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada tanda-tanda pasangan suami-istri itu membutuhkan narkoba alias sakau.
"Nggak (sakau), nggak ada," kata Indraweny, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi, Nia Ramadhani mengonsumsi sabu bersama dengan Ardi Bakrie sekitar lima bulan ini.
Menambahkan dari Kompas.com, sabu seberat 0,78 gram yang diamankan polisi diketahui dibeli Nia dan Ardi seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN yakni penjara selama empat tahun.
Saat ini, merekamasih mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
(*)