GridHype.ID - Baru-baru ini, kabar penangkapan Nia Ramadhani atas kasus penyalahgunaan narkoba sukses mengejutkan publik.
Ya, Nia Ramadhani ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak sendiri, Nia Ramadhani diamankan pihak kepolisian bersama sang suami, Ardi Bakrie dan sang sopir ZN (43).
Melansir dari Wartakotalive.com, Nia Ramadhani dan sang sopir ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap alias bong.
Setelah diamankan, Nia Ramadhani mengaku, ia mengonsumsi sabu bersama Ardi Bakrie.
Namun saat itu, Ardi Bakrie sedang tidak ada di rumah.
Kemudian, Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menemui Nia Ramadhani, Rabu malam.
"Saudara AAB (Ardi Bakrie0Red) datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Pusat seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN.
Hasil tes urine ketiganya menyatakan bahwa mereka positif methaphetamine atau sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, urine mereka bertiga positif metaphetamine. Ketiganya kami tetapkan jadi tersangka," ucap Yusri Yunus.
Karena positif menggunakan sabu, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu.
Tak sampai di situ saja, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri mengaku membeli narkoba jenis sabu seharga Rp 1,5 juta.
"Menurut keterangan tersangka, mereka membeli sabu seharga Rp 1,5 juta," ungkap Yusri Yunus.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat keterangan bahwa Nia dan Ardi mengonsumsi sabu sejak lima bulan belakangan.
"Motifnya masih kami dalami lagi. Kami juga terus menggali informasi lagi agar pengedarnya kami tangkap," pungkasnya.
Melansir dari Kompas.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diciduk Polisi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya itu maksimal 4 tahun penjara.
(*)