Positif Metafetamin, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Mereka Membeli Sabu Seharga Rp 1,5 Juta

Jumat, 09 Juli 2021 | 10:15
Instagram/ramadhaniabakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridHype.ID - Baru-baru ini, kabar penangkapan Nia Ramadhani atas kasus penyalahgunaan narkoba sukses mengejutkan publik.

Ya, Nia Ramadhani ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Tak sendiri, Nia Ramadhani diamankan pihak kepolisian bersama sang suami, Ardi Bakrie dan sang sopir ZN (43).

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Langsung Buru Pemasok Barang Haram Tersebut

Melansir dari Wartakotalive.com, Nia Ramadhani dan sang sopir ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap alias bong.

Setelah diamankan, Nia Ramadhani mengaku, ia mengonsumsi sabu bersama Ardi Bakrie.

Baca Juga: BERITA POPULER: Roby Purba Sebut Ayu Ting Ting Cewek Murahan Hingga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Gunakan Barang Haram Selama 5 Bulan

Namun saat itu, Ardi Bakrie sedang tidak ada di rumah.

Kemudian, Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menemui Nia Ramadhani, Rabu malam.

"Saudara AAB (Ardi Bakrie0Red) datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Pusat seperti dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca Juga: Terkuak, Ternyata Ini Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu, Yusri Yunus: Itu Alasan Klasik

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN.

Hasil tes urine ketiganya menyatakan bahwa mereka positif methaphetamine atau sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, urine mereka bertiga positif metaphetamine. Ketiganya kami tetapkan jadi tersangka," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Berawal dari Pengkuan Sang Sopir, Berikut Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akibat Kasus Narkoba

Karena positif menggunakan sabu, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu.

Tak sampai di situ saja, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri mengaku membeli narkoba jenis sabu seharga Rp 1,5 juta.

"Menurut keterangan tersangka, mereka membeli sabu seharga Rp 1,5 juta," ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Diduga Pakai Barang Haram Narkoba Hingga Diciduk Polisi, Sempat Asyik Karaoke Sebelum Penangkapan

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat keterangan bahwa Nia dan Ardi mengonsumsi sabu sejak lima bulan belakangan.

"Motifnya masih kami dalami lagi. Kami juga terus menggali informasi lagi agar pengedarnya kami tangkap," pungkasnya.

Melansir dari Kompas.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diciduk Polisi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya itu maksimal 4 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com