PPKM Darurat Diberlakukan, Pemerintah Akan Berikan Diskon Listrik Hingga September 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Rabu, 07 Juli 2021 | 12:00
Kompas.com

Ilustrasi. cara dapat diskon listrik 50%

GridHype.ID - Imbas PPKM Darurat diberlakukan hingga tiga minggu ke depan, pemerintah kembali bagikan bantuan kepada masyarakat, termasuk diskon listrik.

Hal ini dilakukan karena PPKM Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan sosial, termasuk diskon listrik kepada masyarakat kelas menengah bawah selama PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pemberlakuan PPKM Darurat, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga September 2021, Simak Golongan Pelanggan yang Bakal Dapat Keringanan

Melansir Tribunnews.com, hal ini disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan, pemerintah bersama dengan Meneteri Keuangan dan Menteri Sosial juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah merancang model bantuan ini.

Lantas, bagaimana prosedur penyaluran stimulus listrik ini?

Baca Juga: Jangan Khawatir dengan PPKM Darurat, Pemerintah Pastikan Masyarakat Bakal Dapat Bantuan, Mulai dari Bansos Tunai Hingga Subsidi Listrik

Melansir Kompas.com, ketentuan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021 tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Ini rinciannya:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Bantuan untuk PPKM Darurat Rp 600 ribu Segera Cair di Rekeningmu, Simak Cara untuk Mendapatkan Bantuannya

Cara mendapatkan stimulus/diskon listrik

Bagi pelanggan pascabayar, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Bansos Tunai PPKM Darurat Cair, Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di Laman Resmi Kemensos, Begini Cara Dapatkan Bantuannya di Kantor Pos

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya, pemberian stimulus listrik ini sudah dijalankan sejak April 2020.

Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi BLT Dana Desa ke 8 Juta Keluarga, Buruan Cek Daftar Penerimanya di Sini, Bantuan Sebesar Rp300 Ribu Bakal Cair 3 Bulan Sekaligus di Juli 2021

Saat itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sedangkan pada triwulan III Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.

Pelanggan juga dapat menyampaikan keluhannya terkait stimulus listrik melalui layanan saluran pengaduan PLN.

Layanan ini tersedia melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya