Rejeki Nomplok di Tengah PPKM Darurat, 4 Bantuan Sosial Ini Bakal Dicairkan Oleh Pemerintah Pada Juli 2021

Rabu, 07 Juli 2021 | 11:15
Kompas.com

Bansos PPKM Darurat

GridHype.ID- Hingga kini, pemerintah masih terus mengucurkan dana untuk masyarakat terdampak covid-19 dalam berbagai bentuk bantuan sosial (bansos).

Terlebih lagi dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat, pemerintah berharap bisa dengan cepat menyalurkan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.

Diharapkanpenyaluran bansos ini bisa menjangkau hingga masyarakat lapisan terbawah.

Baca Juga:Bantuan untuk PPKM Darurat Rp 600 ribu Segera Cair di Rekeningmu, Simak Cara untuk Mendapatkan Bantuannya

Sementara itu, melansir Kontan.co.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membocorkan jadwal penyaluran bansos tunai untuk masyarakat.

"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Jumat (2/7).

Mengutip Kompas.com, bansos tak hanya dibagikan kepada masyarakat miskin, tetapi juga untuk pelaku UMKM hingga korban PHK.

Baca Juga:Bansos Tunai PPKM Darurat Cair, Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di Laman Resmi Kemensos, Begini Cara Dapatkan Bantuannya di Kantor Pos

Berikut 4 bantuan yang masih disalurkan pada Juli 2021:

1. Subsidi listrik

PT PLN (Persero) kembali memberikan subsidi listrik untuk periode Juli-September 2021.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga:Kabar Gembira Kuotanya Ditambah, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Selama PPKM Darurat

Untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan pascabayar.

Adapun pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Baca Juga:Pemerintah Bagi-bagi BLT Dana Desa ke 8 Juta Keluarga, Buruan Cek Daftar Penerimanya di Sini, Bantuan Sebesar Rp300 Ribu Bakal Cair 3 Bulan Sekaligus di Juli 2021

2. BLT UMKM

Pemerintah memastikan akan melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Berbeda dari tahun lalu, besaran bantuan yang didapatkan adalah Rp 1,2 juta secara sekaligus dan ditransfer secara langsung ke rekening penerima.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga:Bantuan dari Pemerintah Dikebut Selama PPKM Darurat Berlangsung, Mulai dari Bansos Rp600 Ribu Hingga BLT UMKM

3. BPNT atau Bansos Sembako

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bansos sembako diberikan setiap bulan hingga Desember 2021.

Penerima bansos sembako merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun sasaran program sembako adalah 18,8 juta orang penerima dengan besaran bantuan yakni Rp 200.000.

Bantuan dikirim melalui transfer ke rekening, dilakukan oleh Bank Himbara.

Baca Juga:Bansos Tunai PPKM Darurat Cair Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu dari Kemensos

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 10 juta penerima PKH.

Program penagulangan kemiskinan yang telah berjalan sejak 2007 ini, disesuaikan untuk setiap komponennya.

Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan.

Baca Juga: Bak Angin Segar Selama PPKM Darurat, Pemerintah Bakal Salurkan Bansos di Minggu Kedua Juli 2021

Sementara siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.

Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).

Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Kontan.co.id

Baca Lainnya