GridHype.ID - Pemerintah hingga kini masih menyalurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro terdampak covid-19.
Diketahui, masing-masing penerima BLT UMKM nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
BLT UMKM ini menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia dengan anggaran sebanyak Rp15,36 triliun.
Namun, melansir kompas.com, hingga kuartal II 2021, anggaran yang terealisasi sebesar Rp 11,76 triliun dengan penerima sebanyak 9,8 juta UMKM.
Sehingga masih ada ruang di anggaran BLT UMKM untuk menambah jumlah penerima.
Ya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menambah jumlah penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima.
Hal itu dilakukan seiring dengan adanya penerapan PPKM darurat.
"Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Rencananya, sebanyak 3 juta peneirma BPUM tambahan tersebut bakal segera direalisasikan pada bulan Juli hingga September mendatang.
"Pada Juli ini kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM itu bisa diberikan, sehingga membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat," jelas Sri Mulyani.
Sementara mengutip Tribunnews.com, masyarakat bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.
Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
Cara cek penerima BLT UMKM di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara cek penerima BLT UMKM di BNI
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Mencairkan BLT UMKM
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(*)