GridHype.ID - Salah satu bantuansosial yang hingga saat ini masih disalurkan pemerintah adalah BLT Dana Desa.
Melansir banjarmasinpost.co.id,BLT Dana Desa 2021 ini merupakan bantuan yang diserahkan kepada keluarga kurang mampu yang berada di desa.
Besaran BLT Dana Desa yang akan disalurkan sebesar Rp 300.000.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Kartu Pra Kerja
- Bantuan Sosial Tunai
- Program bantuan sosial pemerintah lainnya
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Mengutip tribunnews.com, calon penerima BLT Dana Desa dapat mengecekstatusnyamelalui link sid.kemendesa.go.id.
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa
- Pertama buka laman sid.kemendesa.go.id
- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Lalu pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Setelah itu ketik nama desa
- Nantinya akan muncul deskripsi desa
- Lalu pilih BLT DD pada menu
- Maka daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman
Sanksi Jika Desa Tak Bagikan BLT Dana Desa
Masih merujuk pada PMK di atas, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.
Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.
Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.
Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga: Pemerintah Telah Menyalurkan Rp2,27 Triliun, Apa Kamu Sudah Menerima BLT Dana Desa? Yuk Cek Caranya
(*)