Pemerintah Masih Kucurkan BLT Dana Desa untuk Masyarakat, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Rp300 Ribu di sid.kemendesa.go.id

Minggu, 23 Mei 2021 | 16:45
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Salah satu bantuansosial yang hingga saat ini masih disalurkan pemerintah adalah BLT Dana Desa.

Melansir banjarmasinpost.co.id,BLT Dana Desa 2021 ini merupakan bantuan yang diserahkan kepada keluarga kurang mampu yang berada di desa.

Besaran BLT Dana Desa yang akan disalurkan sebesar Rp 300.000.

Baca Juga: Cukup Satu Kali Klik Untuk Cek Penerima Bansos 2021 dari Kemensos, Lalu Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Dana Desa, BLT UMKM, dan Subsidi Listrik?

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.

2. Tidak termasuk penerima bantuan:

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair di Bulan Mei ini, Segera Cek Apakah Namamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Lewat Website sid.kemendesa.go.id

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Sembako

- Kartu Pra Kerja

- Bantuan Sosial Tunai

- Program bantuan sosial pemerintah lainnya

Baca Juga: Angin Segar Usai Lebaran, Masih Tersedia 6 Bantuan yang Dipastikan Bakal Cair Sampai Juni Mendatang, Ada Subsidi Listrik dan BLT Dana Desa

Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.

Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

Mengutip tribunnews.com, calon penerima BLT Dana Desa dapat mengecekstatusnyamelalui link sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: Gampang dan Nggak Ribet, Bisa Cek Lewat Smartphone-mu Klik Laman Website Ini untuk Cek Apakah Kamu Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa

- Pertama buka laman sid.kemendesa.go.id

- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa

- Lalu pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

- Setelah itu ketik nama desa

- Nantinya akan muncul deskripsi desa

- Lalu pilih BLT DD pada menu

- Maka daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman

Baca Juga: Cek Statusmu Sekarang! Pemerintah Bagikan Banyak Bantuan di Mei 2021, Mulai dari BST Rp 300 Ribu, BLT Dana Desa hingga BLT UMKM

Sanksi Jika Desa Tak Bagikan BLT Dana Desa

Masih merujuk pada PMK di atas, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Segera Akses Laman Resmi Kemendesa untuk Cek Apakah Kamu Masuk Daftar Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Begini Caranya

Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Pemerintah Telah Menyalurkan Rp2,27 Triliun, Apa Kamu Sudah Menerima BLT Dana Desa? Yuk Cek Caranya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com, Banjarmasinpost.co.id