Berhasil Rampungkan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Jokowi Beri Dua Jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya

Sabtu, 08 Mei 2021 | 10:45
Kompas.com

PSEL Surabaya

GridHype.id- Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Benowo, telah berhasil dirampungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Presiden Joko Widodo mengapresiasi keberhasilan tersebut dengan luar biasa.

Dilansir dari Kompas.com, landasan hukum bagi realisasi pembangunan instalasi PSEL ini telah disusun sejak 2018.

Landasan hukum tersebut adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 35 Tahun 2018.

Ada tujuh kota yang ditunjuk melalui PP tersebut, saat ini baru Surabaya yang dapat merampungkannya.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Jokowi Singgung Karya dan Ketekunan Para Pekerja

Daerah lain diakui masih maju mundur menghadapi kendala tipping fee dan urusan barang milik daerah.

Diketahui bahwa sebelumnya pemerintah daerah masih merasa takut untuk mewujudkan PSEL tersebut dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas.

“Saya acungi jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya,” tutur Presiden Joko Widodo pada peresmian PSEL Benowo dilansir dari Kompas.com (7/5/2021).

Jokowi mengaku bahwa dirinya tidak mampu merealisasikan PSEL layaknya Pemerintah Kota Surabaya.

“Pengalaman yang saya alami sejak 2008, masih menjadi walikota, kemudian gubernur, kemudian Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah ke listrik,” kata Jokowi.

Baca Juga: Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Seniman dan Budayawan, Presiden Jokowi Sapa Cak Lontong hingga Aktor Nicholas Saputra

“Kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol, sehingga PSEL Benowo ini selesai yang pertama dari tujuh kota yang sata tunjuk lewat PP,”tutur Jokowi.

Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tersebut bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya.

Nantinya, energi yang dihasilkan akan dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Zulkifli Zaini selaku Direktur Utama PLN mengatakan bahwa PLM bekerja sama dengan Independent Power Producer (IPP)-PT Sumber Organik terkait listrik yang dihasilkan tersebut.

Kerja sama tersebut berlangsung hingga 2032 dengan harga belu sebesar 13,35 cent USD/kWh mengacu pada Peratutan Presiden No. 35 Tahun 2018.

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp4,66 Triliun Untuk Stimulus Listrik Periode April - Juni 2021, Begini Syarat dan Cara Terima Subsidi Listrik

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com