GridHype.ID - Salah satu bantuan pemerintah yang disalurkan Mei 2021 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BLT Dana Desa ini menjadi salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial.
Melansir kompas.com,Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021
Melansir tribunnews.com, untuk mengetahuinama penerima BLT Dana Desa kamu dapat cek secara online melalui sid.kemendesa.go.id.
Adapun caranya sebagai berikut:
1. Akses laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
4. Ketika nama desa, kemudian enter
5. Akan muncul halaman yang memperlihatkan deskripsi desa.
6. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
7. Pilih menu BLT DD.
8. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul.
Syarat penerima BLT Dana Desa
Meski demikian, tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.
Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair Maret 2021, Jangan Sampai Kelewat!
Berdasarkan PMK Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Sembako
- Kartu Pra Kerja
- Bantuan Sosial Tunai
- Program bantuan sosial pemerintah lainnya
Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
Sanksi
Masih merujuk pada peraturan yang sama, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.
Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.
Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.
Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
(*)