GridHype.ID - Nasib nahas dialami oleh soerang bocah di Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Bocah berusia 2 tahun itu meregang nyawa lantaran menjadi korban ritual mistis.
Dilansir dari Tribun Style, bocah malang tersebut menjadi korban tragis praktik pengusiran roh jahat itu dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri dan selingkuhannya.
Kini wanita berinisial YN (34) bersama suaminya Agi (32) ditahan Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya akibat dianiaya.
Bocah malang itu sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Modus operandi pelaku, apabila RH meminum alkohol jenis Samsu, maka pelaku bisa melihat roh jahat."
"Kemudian, pelaku menyebut di tubuh korban ada roh jahat yang harus dibersihkan," ungkap Hendra seperti dikutip dari Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Pelaku, kata dia, memasukkan potongan cabai rawit ke mulut korban untuk mengusir roh jahat itu.
Setelah itu, pelaku menarik rambut korban hingga badannya terangkat ke atas beberapa sentimeter dan dijatuhkan ke lantai batu.
Korban jatuh dengan posisi terduduk dan dengan seperti orang sujud.
"Pelaku juga melemparkan garam dan beras ke tubuh korban serta korban harus dimandikan dengan air bunga," sebut Hendra seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Tak hanya RH, ibu kandungnya, YN juga ikut menyiksa korban dengan cara ditampar dan dicubit tubuhnya.
Kekerasan itu berujung kematian terhadap bocah perempuan itu.
"Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Di sekujur tubuh korban terdapat luka lebam," kata Hendra.
Kronologi kejadian
Sebagaimana diberitakan, seorang ibu berinisial YN (34) tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas.
Korban disiksa bersama seorang lelaki selingkuhannya berinisial RH alias Agi (32).
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Antara, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua pelaku kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis," ujar Hendra kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021) malam.
Dia menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan pelaku sejak 23 sampai 25 April 2021 lalu.
Korban berusia dua tahun anak kandung dari YN.
Namun, penganiayaan dilakukan bersama pria selingkuhannya, RH.
Kasus tersebut terungkap ketika YN dan RH membawa korban ke IGD RSUD Bengkalis, karena mengeluhkan sesak napas.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter, ada kejanggalan pada tubuh korban yang terdapat luka lebam disekujur tubuhnya," kata Hendra.
Dokter rumah sakit, lanjut dia, menanyakan penyebab luka pada tubuh korban.
Namun, RH menjawab bahwa korban jatuh di dalam rumah.
Lalu, dokter spesialis anak kembali bertanya kenapa di kedua sisi leher korban juga memar.
Mendengar pertanyaan dokter, RH tersulut emosi sambil mengatakan "ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini".
Kondisi korban semakin memburuk.
Kata Hendra, pada Minggu (25/4/2021), pukul 12.20 WIB, bayi perempuan itu akhirnya meninggal dunia.
Tampar dan cubit korban
Hendra melanjutkan, kejadian itu mendapat perhatian dari pihak rumah sakit dan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.
"Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," ujar Hendra.
Setelah ditangkap, YN mengaku pernah menampar dan mencubit tubuh anaknya.
Karena, wanita asal Sumatera Utara (Sumut) itu menganggap anaknya itu nakal.
Kemudian, selingkuhannya, RH ketika menenggak minuman beralkohol jenis Samsu, mengaku bisa melihat roh jahat yang ada di sekelilingnya.
YN juga pernah melihat pria asal Kabupaten Bengkalis, ini menggertak hendak memukul korban menggunakan selang minyak.
"Tersangka YN juga pernah melihat RH menjambak rambuh korban lalu mengangkatnya ke atas dan dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali.
Alasan RH katanya ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban," ungkap Hendra.
Tak sampai di situ, sambung dia, RH menyuruh YN untuk mengangkat tangan korban untuk melemparkan beras dan garam supaya roh jahat itu keluar dari tubuh korban.
Pelaku RH mengakui semua perbuatannya.
Korban diperlakukan sangat tak manusiawi.
Kepada polisi, RH mengaku menganiaya korban dengan cara diberi cabai rawit yang dimasukkan ke mulut korban karena korban sering menangis.
"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban. Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu di hempaskan ke lantai batu," sebut Hendra.
Korban, kata dia, dianiaya habis habisan. Pelaku RH juga pernah memasukkan korban ke dalam keranjan main lalu ditaruh di kamar mandi.
Pelaku membiarkannya sampai korban sampai berhenti menangis. Setelah korban diam, barulah dikeluarkan dari kamar mandi.
Hendra mengatakan, tersangka YN dan RH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
(*)