GridHype.ID - Pemerintah tengah memproses data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahap 2.
Diketahui, dalam penyaluran BLT UMKM ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Melansir kompas.com, BLT UMKM menyasar 12,8 juta pelaku usaha, diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor UMKM.
Besaran bantuan yang juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.
Besaran bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Lantas, kapan batas waktu atau deadline pencairan BLT UMKM tersebut?
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menuturkan, pihaknya sama sekali belum menetapkan kapan tanggal resminya.
"Belum ada deadline pencairan," ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/4/2021).
Saat ini, imbuhnya, Kemenkop UKM masih menunggu usulan dari dinas kabupaten atau kota sampai 30 April untuk nantinya segera diproses.
Pemrosesan tersebut mekanismenya dengan disalurkan ke bank penyalur kemudian dilakukan pencairan.
"Sedang (penyaluran), yang tahap awal kemarin sudah cair 6,6 juta lewat BRI, BNI, dan Bank Aceh Syariah, khusus untuk Aceh," pungkasnya.
Sementara itu, batas waktu pencairan bagi pelaku usaha penerima BPUM adalah 3 bulan atau 90 hari sejak dana dikreditkan ke rekening penerima.
Baca Juga: Ingat! Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat BNI Cukup Login ke Alamat ini
Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Sehingga batas akhir pencairan setiap penerima akan berbeda satu sama lain," kata Aestika, saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Melansir tribunnews.com, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online.
Cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu, eform.bri.co.id/bpum.
Atau https://banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM di BNI.
Ketika mengakseslaman tersebut cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI/BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
(*)