GridHype.ID - Jelang Lebaran 2021, pemerintah terus merilis sejumlahkebijakan baru saat beribadahdi bulan Ramadhan.
Masih diselimuti pandemi covid-19, pemerintah melakukan segala macam cara untukmenekan penyebaran sekaligus mengendalikan pandemi Covid-19.
Melansir tribunnews.com, pemerintah setidaknya sudah mengeluarkan sejumlahaturan dan larangan terkait shalat tarawih di masjid.
Baca Juga: Jangan Sampai Gigit Jari, Catat! Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.
"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," kata dia.
Sedangkan, untuk kegiatan lain yang juga dilarang dilakukan saat Lebaran 2021 adalah takbir keliling.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.
"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala. Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Yaqut setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021).
Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19 karena
Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus corona.
"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."
"Oleh sebab itu, kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.
Lantas, bagaimana dengan shalat Idul Fitri?
Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021.
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Meski demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Namun di sisi lain, seperti yang diwartakan kompas.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan justru mengatakan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga.
Sebab, shalat Idul Fitri akan menimbulkan kerumunan kelompok sehingga rentan terjadi penularan virus corona.
"Shalat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok harus kita lebih utamakan keselamatan, supaya tidak menimbulkan penularan klaster baru baru," kata Amirsyah dalam konferensi pers secara virtual di kanal YouTube BNPB, Jumat (23/4/2021).
Amirsyah juga mengatakan, silaturahmi selama Lebaran bisa dilakukan secara virtual tanpa harus bertemu langsung dengan anggota keluarga.
"Ini akan lebih meningkatkan suasana yang hangat di tengah-tengah keluarga, dan terhindar dari kerumunan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan, Ramadhan tahun ini harus dijadikan momentum untuk menurunkan penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 di India merupakan pelajaran yang harus diambil hikmahnya oleh Indonesia.
"Dan pemerintah harus terus melakukan peningkatan intensitas vaksinasi sehingga cakupan vaksinasi yang 70 persen bisa kita capai," pungkasnya.
(*)