GridHype.ID - Presiden Jokowi baru-baru ini menerima banyak kecaman dari sejumlah pihak.
Ya, pasalnya Presiden Jokowi telah membukakeraninvestasi minuman keras (miras).
Hal ini menyusul dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2021 terkait bidang usaha penanaman modal.
Presiden Jokowi sendiri menekan regulasi ini pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut pemerintah mengatur 4 klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Dilansir dari GridHealth, 4 klasifikasi miras tersebut yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Kecaman keras yang diterima pemerintah datang dari MUI.
MUI (Majelis Ualam Indonesia) tegas tidak menyetujui Perpres tersebut.
"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Jumat (26/2/2021).
Seperti diketahui, minuman keras berbasis alkohol ataupun anggur memiliki dampak buruk bagi kesehatan.
Selain MUI, beberapa politisi juga mengatakan investasi miras ini berdampak buruk pada peningkatan kriminalitas.
Dilansir dari KompasTV, Salah satu dari legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'adudin Djamal memprotes kebijakan tersebut.
Dia menilai bahwa pemerintah perlu meninjau ulang rencana investasi miras tersebut.
"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana investasi miras, karena itu hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras meningkat," ujar Illiza.
Dengan dilanggengkannya izin investasi industri miras, Illiza meyakini akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengkonsumsi miras.
Hal tersebut, kata dia, sangatlah berbahaya. Apalagi terbukti banyak penyimpangan peredaran miras ke area yang seharusnya terbebas dari alkohol.
"Miras terbukti juga meningkatkan jumlah kriminalitas. Beberapa hari lalu ada oknum polisi bersenjata melakukan penembakan di kafe yang menewaskan tiga orang," ungkap legislator asal Nanggroe Aceh Darussalam itu.
Bahkan, Illiza menilai miras memiliki korelasi dengan meningkatnya kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang korbannya mayoritas adalah perempuan dan anak hingga pelecehan seksual serta pemerkosaan.
Baca Juga: Botol Minuman Keras Miliknya Dikomentari Netizen, Indul Daratista Beri Jawaban Menohok!
Menurutnya, jangan sampai keinginan untuk mendatangkan investasi justru berakhir pada kerusakan tatanan sosial yang ada.
Seperti yang diketahui, minuman keras memiliki efek tidak baik bagi kesehatan maupun sosial.
Dilansir dari GridHealth dari laman Commonwealth of Australia, dalam jangka pendek, minum terlalu banyak alkohol juga dapat menyebabkan cedera tidak disengaja (untuk diri sendiri atau orang lain), mengalami kecelakaan lalu lintas, sengaja merugikan diri sendiri atau orang lain, perilaku seks bebas, keracunan alkohol, hingga mabuk.
Sementara, efek jangka panjang dari konsumsi alkohol, di antaranya:
- Masalah kesehatan mental seperti peningkatan risiko bunuh diri.
- Penyalahgunaan zat mungkin menjadi ketergantungan atau kecanduan alkohol, terutama jika mengalami depresi atau kecemasan, atau riwayat keluarga ketergantungan alkohol.
- Peningkatan risiko diabetes dan penambahan berat badan.
Baca Juga: Pemerintah Teken Peraturan Terkait Vaksinasi Gotong Royong, Epidemiolog Singgung Soal Ketidakadilan
- Impotensi dan masalah lain dengan kinerja seksual.
- Kanker seperti kanker perut, kanker usus, kanker payudara, kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker esofagus dan kanker hati.
- Masalah kesuburan seperti berkurangnya jumlah sperma dan penurunan kadar testosteron pada pria.
- Kerusakan otak dan kondisi terkait otak seperti stroke dan demensia.
- Masalah jantung seperti tekanan darah tinggi, kerusakan jantung dan serangan jantungsirosis hati dan gagal hati..
(*)