GridHype.ID - Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya memberikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia.
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sendiri sudah dilakukan sejak 13 Januari 2021 lalu.
Ya, program vaksinasi Covid-19 ini memang dilakukan secara bertahap.
Dan saat ini, program tersebut akan memasuki tahap kedua.
Lalu, bagaimana nasib pelaksanaan vaksinasi bagi perusahaan swasta?
Tenang saja, kali ini ada kabar gembira bagi kamu yang bekerja di perusahaan swasta.
Belum lama ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meresmikan aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi perusahaan swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti sejumlah perusahaan swasta ini dinamakan vaksinasi gotong royong.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pendanaan vaksinasi gotong royong dibebankan kepada perusahaan yang mengikuti vaksinasi.
Sehingga vaksinasi gotong royong nantinya akan diberikan secara gratis kepada karyawan dan keluarganya.
"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Terhadap Guru Hingga Dosen Dimulai
Nadia juga mengatakan bahwa vaksinasi gotong royong tidak akan menganggu program vaksinasi yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
Ia menyebut bahwa jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong tidak akan menggunakan vaksin buatan Sinovac, Novavax, Pfizer atau yang lainnya yang digunakan pemerintah.
"Saya ulangi sekali lagi, jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer, sehingga kita memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin itu yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Gratis untuk Karyawan dan Keluarga"
(*)