Tak Usah Takut Dicap Pelit, Jangan Pernah Pinjamkan 5 Barang Pribadi Ini pada Orang Lain

Jumat, 26 Februari 2021 | 06:30
timesnownews.com

Kartu kredit

GridHype.ID - Sebagai makhluk sosial, kita tentu selalu ingin membantu sesama.

meminjamkan sebuah barang pada yang membutuhkan tentu salah satunya.

Namun ternyata ada beberapa barang yang tidak boleh dipinjamkan sembarangan loh, bahkan pada orang yang kita kenal.

Baca Juga: Diduga Data Jutaan Penggunanya Bocor, Berikut Cara Ganti Password, Aktifkan 2FA, dan Hapus Pembayaran di Tokopedia

Jika barang pribadi ini dipinjamkan justru akan menyebabkan masalah yang lebih besar.

Bukannya membantu, meminjamkan beberapa barang pribadi ini malah akan merugikan, baik pemilik maupun peminjam.

Walaupun dibilang pelit, beberapa barang ini tidak boleh dipinjamkan oleh siapapun, meski kepada orang yang sangat dekat sekalipun.

Lalu, barang apa saja yang termasuk barang pribadi dan tidak boleh dipinjamkan oleh siapapun?

Berikut adalah beberapa barang yang tergolong pribadi dan tidak boleh dipinjamkan oleh siapapun:

1. Rekening Bank

Tentunya semua orang memiliki rekening bank sendiri-sendiri.

Rekening bank bisa digunakan untuk memudahkan transaksi seseorang dengan orang lainnya.

Baca Juga: Siap-siap, Tahap II Segera Dilaksanakan, Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Dipersulit dalam Mengurus KTP dan SIM

Meskipun mempermudah transaksi antar individu, rekening bank bisa menjadi malapetaka jika dipinjamkan pada orang lain.

Nomor rekening bisa disalahgunakan untuk melakukan transaksi yang tidak jelas, seperti penipuan maupun kejahatan lainnya.

Maka, jangan sekali-kali meminjamkan nomor rekening bank kepada siapapun karena ini adalah salah satu barang pribadi.

2. Kartu kredit

Kartu kredit juga menjadi salah satu fasilitas yang mempermudah transaksi seseorang.

Akan tetapi, jangan sampai meminjamkan kartu kredit pada orang lain.

Sebab, jika seseorang membeli suatu barang dengan kartu kredit yang kita miliki, cicilan bulanan dari barang tersebut akan ditanggung oleh pemilik kartu kredit.

Baca Juga: Gampang dan Gak Ribet, Cuma Modal KTP dan KK Dana Bansos Rp 300 Ribu Mulai Januari-April Cair

Hal ini tentunya akan merugikan pemilik kartu kredit, terlebih jika pemilik kartu kredit tidak mengenal si peminjam.

3. KTP untuk jaminan pengajuan hutang

IST
IST

Ilustrasi KTP dan KK dapat bantuan Rp 200 ribu

Hal ini banyak terjadi di masyarakat, dimana seseorang meminjam KTP untuk jaminan pengajuan hutang.

Biasanya, kasus ini terjadi jika seseorang akan meminjam uang melalui pinjaman online.

Meskipun KTP yang dipinjam hanya dijadikan referensi orang terdekat ketika mengajukan pinjaman, hal ini tentunya perlu ditolak.

Sebab, orang terdekat yang dijadikan referensi akan ditagih oleh kreditur saat si peminjam uang tidak bisa membayar.

Bahkan, jika si peminjam uang tidak bisa membayar, orang yang dijadikan referensi tersebut bisa masuk daftar hitam Bank Indonesia, atau dipanggil ke pengadilan.

Baca Juga: Siapa Sangka, Foto KTP-el Ternyata Bisa Diganti loh, Begini Caranya

4. Dokumen kepemilikan aset

Bukti kepemilikan aset bisa berupa BPKB, sertifikat tanah, hingga SK PNS atau pensiunan.

Dokumen bukti kepemilikan aset ini perlu dijaga baik-baik dan tidak boleh dipinjamkan dengan alasan apapun.

Sebab, dokumen ini bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman uang di bank.

Pemprov Sulawesi Selatan Target Terbitkan 30 Sertifikat Tanah

Bahkan, untuk dokumen penting seperti sertifikat tanah, pinjaman yang diajukan bisa bernilai puluhan atau ratusan juta rupiah.

Jika si peminjam uang tidak bisa mengembalikan, aset seperti tanah atau kendaraan yang dokumennya dijaminkan bisa disita oleh pihak bank.

Baca Juga: Kesulitan Unggah Foto KTP? Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

5. Foto selfie dengan KTP

Selain KTP, ternyata foto selfie dengan KTP juga tidak boleh dipinjamkan atau disebarkan ke siapapun.

Foto selfie dengan KTP bisa disalahgunakan untuk verifikasi online.

Usahakan untuk mengambil foto selfie dengan KTP menggunakan ponsel sendiri, untuk memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Style, tribunnewsmaker

Baca Lainnya