Siapa Sangka, Foto KTP-el Ternyata Bisa Diganti loh, Begini Caranya

Selasa, 16 Februari 2021 | 18:00
kompas.com

Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com)

GridHype.ID - Tak puas dengan hasil foto di e-KTP kamu?

Kalau iya, kini tak perlu risau, sebab foto e-KTP ternyata bisa kamu ganti loh.

Mau tahu bagaimana caranya? Yuk disimak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Ramai Video Bongkar KTP, Jangan Sembarangan ini Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Chip di Dalam E-KTP

Sudah menjadi hal umum ya, bila banyak orang yang kecewa dengan hasil foto dari e-KTP.

Tak sedikit yang mengeluh dengan kualitas foto di e-KTP yang semakin lama semakin buram.

Tenang saja, Direktorant Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kali ini telah mengizinkan foto E-KTP atau KTP elektronik boleh diganti.

Baca Juga: Diduga Bisa Lacak dan Sadap Orang, Viral Video Bongkar Chip E-KTP, Ini Penjelasan Dukcapil

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti foto e-KTP,” kata Dirjen Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, seperti yang dikutip dari Kompas.com (16/2/2021).

Melansir dari Tribunmataram.com, adapun syarat dan ketentua untuk mengganti foto di e-KTP adalah sebagai berikut:

  • Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
  • Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Baca Juga: Kesulitan Unggah Foto KTP? Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

So, syarat mengganti foto tersebut cukup mudah bukan?

Kamu dapat melakukannya di Dinas Dukcapil setempat.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," kata Zudan.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Satu Sudah Bisa Dicek, Cukup Siapkan Nomor KTP dan Cek Daftarnya Di Sini

Jadi, kamu tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT maupun RW.

Kamu cukup membawa e-KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mengganti fotomu.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," tambahnya.

Baca Juga: Tak Jadi Masuk Tahanan Laki-laki, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus

Semoga bermanfaat!

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, TribunMataram.com

Baca Lainnya