GridHype.ID - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 pada Selasa (23/2/2021) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dilansir dari Kompas.com, seleksi kartu prakerja gelombang 12 ini membuka kuota sebanyak 600.000 orang.
"Bismillah, maka program Kartu Prakerja tahun 2021 atau gelombang 12 ini saya nyatakan dibuka," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (23/2/2021).
Dilansir dari Kompas.com, terdapat 3 syarat utama bagi penerima kartu prakerja menurut Permenko No.11 Tahun 2020 sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
- Pencari kerja.
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
- Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
Baca Juga: Kesulitan Unggah Foto KTP? Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Sementara itu, pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan dengan klik situs resmi Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.
Sementara pendaftaran akan ditutup pada Jumat (26/2/2021) besok.
Dilansir dari TribunStyle, Kartu Prakerja ini tetap menerapkan sistem kuota.
Demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah foto KTP yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan pendaftaran.
Baca Juga: Proses Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup, Berikut Tanda Kalau Kamu Lolos Seleksi
Misal ukuran foto kurang dari 2 MB, bukan fotokopi KTP, memiliki format JPEG atau PNG.
Selain itu, pastikan juga posisi foto KTP agar tepat dan tidak blur.
Sementara itu untuk cara mendaftar, ikutilah langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Marak WhatsApp Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Berikut yang Mesti Diwaspadai!
1. Membuat akun Prakerja
Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di laman resmi prakerja. Caranya:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik "Daftar".
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Melengkapi data diri
Setelah membuat akun, pendaftar tinggal melengkapi data diri. Berikut cara melengkapi data diri:
- Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat.
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".
- Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'.
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
3. Mengikuti tes
Setelah melengkapi data diri, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar.
Berikut hal-hal yang harus diketahui soal tes motivasi dan kemampuan dasar ini:
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
- Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.
- Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
- Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.
(*)