Cuti Bersama 2021 Dibabat Pemerintah, Catat Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cutber

Rabu, 24 Februari 2021 | 10:30
Freepik

Pemerintah pangkas 3 hari cuti bersama lantaran takut lonjakan kasus Covid-19

Gridhype.id-Demi mengurangi penyebaran Covid-19 pemerintah kembali memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021.

Jumlah cuti bersama yang semula tujuh hari kini dipangkas menjadi dua hari saja.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat bersama yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ini diselenggarakan pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Tak Hanya Lebaran, ini Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah Demi Cegah Penularan Covid-19, dari Total 7 Hari Menjadi 2 Hari

Pemangkasan cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2021, Catat Jangan Sampai Terlewat

Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:

- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021

Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021

Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:

Baca Juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat di Ibu Kota Meski Cuti Bersama Telah Lewat, Steven Setiabudi: Jangan Hanya Menuntut Masyarakat untuk Disiplin

Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 19432 April: Wafat Isa Al Masih1 Mei: Hari Buruh Internasional13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah26 Mei: Hari Raya Waisak 25651 Juni: Hari Lahir Pancasila20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah24 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga:Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Libur PenggantiIdul Fitri Ditetapkan Tanggal 31 Desember 2020

Sebelumnya diberitakan jumlah kasus positif Covid-19 mengalami lonjakan setelah libur panjang.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki Satgas Penanganan Covid-19, periode libur panjang selalu diiringi dengan peningkatan kasus positif.

Baca Juga: Isi Surat Warisan Lina Jubaedah Diungkap Kuasa Hukum, Bikin Teddy Pardiyana Gigit Jari Tak Dapat Jatah Warisan, Berikut Aset Harta Kekayaan Mantan Istri Sule

Berikut rinciannya:

Sonny mengatakan, berdasarkan data tersebut, semua pihak harus memahami bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir.

"Semua orang harus paham bahwa kita masih dalam kondisi pandemi. Kami di Satgas melihat, ini sudah ramai sekali seolah-olah pandemi sudah berakhir," kata Sonny dikutip dari YouTube BNPB (23/12/2020). (*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, YouTube